DP3AP2KB Lebong Dideadline 60 Hari Kembalikan KN, Jika Tidak Menerima Sanksi Ini

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE--

harianbengkuluekspress.id – Dinas Kependudukan dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AP2KB) Kabupaten Lebong diberikan waktu paling lama 60 hari terhitung tanggal 05 Februari  untuk mengembalikan Kerugian Negara (KN) dalam penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana tahun anggaran 2022-2023 sebesar Rp 130 juta.

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE mengatakan, bahwa dari hasil audit investigasi penggunaan dana anggaran BOKB tahun anggaran 2022-2023 di DP3AP2KB Kabupaten Lebong, tim investigasi mendapati adanya temuan KN.

“Hasilnya telah kita laksanakan ekspose bersama pihak Kejari Lebong,” sampainya, Jumat 07 Februari 2025.

BACA JUGA:Dua Bandar Narkoba di Rejang Lebong Masih Diburu, Ini Identitasnya

BACA JUGA:Mantan Kades Air Kati di Rejang Lebong Ditangkap, Ini Masalahnya

Lanjut Nurmanhuri, dari hasil KN yang didapat pihaknya telah memberikan waktu atau dideadline selama 60 hari setelah dilaksanakan ekspose  kepada DP3AP2KB Kabupaten Lebong untuk mengembalikan KN. Jika nantinya dari waktu 60 hari yang diberikan ternyata KN tidak dikembalikan, maka pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Kejari Lebong.

“Jika tidak dikembalikan, maka proses hukum di Kejari akan dilanjutkan,” ucapnya.

Terpisah, Kajari Lebong Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus Robby Rahditio Dharma SH MH menerangkan, meskipun sebelumnya penanganan penyelewengan dana BOKB ditangani oleh pihaknya, namun saat ini kasus diserahkan terlebih dahulu ke Inspektorat Lebong dalam menanganinya.

“Inspektorat masih menanganinya untuk pengembalian KN oleh OPD,” jelasnya.

Masih kata Robby, jika nantinya dari rentang waktu maksimal 60 hari ternyata pihak dari DP3AP2KB tidak menyelesaikan KN, maka penangaan kasus yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan nantinya akan dinaikan statusnya menjadi penyidikan.

“Akan kita naikan menjadi penyidikan, jika tidak dikembalikan,” tegasnya.

Nantinya ucap Robby, jika telah masuk kedalam tahap penyidikan, maka bisa dikatakan akan ada pihak-pihak yang terindikasi terlibat melakuan penyimpangan dalam penggunaan dana BOKB tahun anggaran 2022-2023 dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka.

“Kita masih menunggu pengembalian KN terlebih dahulu,” tutupnya.

Data terhimpun, untuk besaran dana BOKB yang didapat DP2KBP3A Kabupaten Lebong pada tahun 2022 yang lalu sebesar Rp 1,5 miliar dan Rp 3 miliar di tahun 2023. Karena adanya indikasi korupsi, penyidik Pidsus Kejari Lebong melakukan pendalami penggunan dana BOKB tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan