DP3AP2KB Lebong Dideadline 60 Hari Kembalikan KN, Jika Tidak Menerima Sanksi Ini
Editor: Novriyanto
|
Jumat , 07 Feb 2025 - 20:58

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE--
Untuk memastikan penggunaan dana BOKB tidak menyalahi aturan, penyidik Pidsus Kejari Lebong telah memanggil sejumlah saksi baik itu mantan Kepala DP2KBP3A, PPTK, penyuluh, bendahara serta pihak terkait lainnya. Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, adanya indikasi kelebihan bayar dari kegiatan yang anggarannya didapat dari dana BOKB.(erik)