475 Usulan Penghapusan dan Perbaikan PBB-P2 di BU Diterima, Ini Tujuannya

foto internet--

harianbengkuluekspress.id  - Tahun 2025 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) menerima sebanyak 475 usulan penghapusan dan perbaikan objek pajak bumi dan bangunan perdesaan/perkotaan (PBB-P2) dari pihak Pemerintah Desa. Hal tersebut diakui langsung oleh Kepala Bapenda BU, Markisman melalui Kabid Pendataan, Apri Ando.

"Ya tahun ini terdapat 475 usulan penghapusan dan perbaikan PBB-P2," ujarnya.

Ditambahkannya, dimana 475 usulan tersebut berdasarkan usulan dari pihak pemerintah desa yang berada di 6 kecamatan, yakni Kecamatan Kerkap, Lais, Hulu Palik, Arga Makmur, Marga Sakti Seblat dan Ulok Kupai. Hal ini dilakukan sesuai dengan tindak lanjut instruksi yang dikeluarkan oleh pihak Bapenda BU, agar pemerintah desa dapat mengidentifikasi terhadap PBB-P2 lebih akurat. Karena terdapat permasalahan seperti salah nama, nama ganda, wajib pajak yang telah meninggal dunia, objek tanah/bangunan yang tidak ditemukan serta ketidaksesuaian terhadap luasan tanah dan penetapan besaran pajak sehingga perlu ada penghapusan dan perbaikan 

"Usulan ini berada di 6 kecamatan sebagai upaya kita untuk melakukan identifikasi PBB-P2 lebih optimal," ungkapnya.

BACA JUGA:Lahan Sawit di BU Diusulkan Terima Bantuan Pupuk, Segini Jumlah Penerimanya

BACA JUGA:Kejari Rejang Lebong Pulihkan KN Segini

Akan tetapi lanjut Apri Ando, bahwa seluruh usulan tersebut saat ini masih dalam proses verifikasi dan akan dituntaskan sebelum dilakukan penetapan SPPT sekitar awal bulan Maret 2025 mendatang. Bila selesai tentu penghapusan dan dilakukan dan SPPT PBB-P2 tidak lagi diterbitkan.

"Semua usulan tersebut masih dalam proses verifikasi," terangnya.

Apri Ando juga menjelaskan, bahwa usulan penghapusan dan perbaikan tersebut belum seluruh disampaikan oleh pihak pemerintah desa. Maka dari itu, dirinya pun mengimbau agar pihak desa dapat segera melakukan identifikasi dan menyampaikan ke masyarakat atau wajib pajak. Apabila memang ada permaslahan seperti nama ganda, salah nama serta yang lainnya dapat segera diusulkan. Hal ini dilakukan agar SPPT PBB-P2 dapat lebih tertib dan tepat.

"Usulan tersebut belum seluruh disampaikan oleh pihak pemerintah desa. Maka dari itu, kami imbau agar pihak desa dapat segera megusulkan apabila ada masyarakatnya atau wajib pajak mengalami permasalahan seperti apa yang kita sampaikan tadi," tandasnya.(afrizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan