Jangan Ada Kades dan Perangkat Desa Terlibat Judol

RENALD/BE Hamdan Syarbaini--

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online (Judol) di lingkungan aparatur pemerintahan desa. Inspektorat Daerah (IPDA) Bengkulu Selatan memastikan tidak ada satu pun Kepala Desa (Kades) maupun perangkat desa yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Bahkan, untuk memastikan hal ini, IPDA Bengkulu Selatan akan bekerja sama dengan pihak perbankan guna memblokir rekening kades dan perangkat desa jika ditemukan bukti adanya transaksi yang terindikasi terkait dengan judi online. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan menyusul maraknya kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) untuk Judol di berbagai daerah.

Inspektur IPDA Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) bersama perbankan untuk melakukan pendataan terhadap seluruh rekening milik kades dan perangkat desa. Pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi risiko penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas Judol.

"Kasus judi online telah merusak banyak aspek kehidupan masyarakat, mulai dari generasi muda hingga aparatur negara. Kami tidak ingin Bengkulu Selatan terjerumus dalam masalah ini. Oleh karena itu, pengawasan kami mulai dari tingkat desa," tegasnya Minggu 9 Februari 2025.

BACA JUGA: Laka Tunggal, Remaja BS Tewas di Lokasi Ini

BACA JUGA:Pasarkan Produk Melalui Ritel Modern, Ini Keuntungan Bagi UMKM

Hamdan menambahkan, setelah pendataan dilakukan pihak perbankan dan DPMD diminta melaporkan setiap indikasi transaksi mencurigakan kepada Inspektorat. Tindakan tegas akan diambil jika terbukti ada aparatur desa yang terlibat dalam Judol, termasuk rekomendasi pemblokiran rekening.

"Jadi ki mengimbau kepada seluruh kades, perangkat desa, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bengkulu Selatan untuk menghentikan segala bentuk aktivitas perjudian, khususnya judi online," tambahnya.

Menurutnya, judi tidak pernah memberikan manfaat, melainkan hanya membawa kehancuran baik dari segi ekonomi, sosial, maupun masa depan individu dan keluarga. Sebab tidak ada orang yang sukses karena bermain judi. Justru mereka yang terjerumus ke dalam aktivitas ini akan menghadapi masalah hukum, kehilangan masa depan, dan merusak perekonomian keluarga.

"Mari kita awasi bersama-sama agar lingkungan pemerintahan kita tetap bersih dan bebas dari praktik ilegal seperti Judol," ajaknya

 

Dukungan Penuh dari Kepolisian

Senada dengan Hamdan, Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya. Ia menekankan bahwa judi, baik konvensional maupun online, adalah perbuatan yang dilarang dan dapat merusak tatanan sosial masyarakat.

"Judi, termasuk judi online, adalah pelanggaran hukum yang merusak moral dan masa depan. Aparat penegak hukum tidak akan mentolerir adanya praktik ini, baik di lingkungan masyarakat umum maupun di kalangan aparatur pemerintahan desa," tegas Kapolres.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan