Piutang PBB Tersisa 40 Miliar, dari Totalnya Ini

MEDI/BE Aktivitas masyarakat dalam loket pembayaran pajak di kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu.--
Harianbengkuluekspress.id - Kebijakan Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi melakukan program pemutihan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) disambut antusiasme masyarakat. Pasalnya, dari total Rp 119 miliar piutang yang akan dihapuskan saat ini tersisa Rp 40 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi menjelaskan besaran piutang yang dihapuskan sebesar Rp 83,4 miliar dengan rincian Rp 56 miliar pokok PBB, dan Rp 27 miliar denda dengan jumlah 109.710 wajib pajak.
"Memang antusiasmenya sangat tinggi, sudah banyak warga yang langsung datang ke loket bapenda, dan sekarang sisanya tinggal 40 miliar," ujar Nurlia, Senin 10 Februari 2025.
Program penghapusan piutang ini hanya diberlakukan untuk tahun 2018 kebawah, sedangkan 2019 keatas tetap wajib dibayarkan. Sejak program ini berjalan pada awal 2024 lalu, rata-rata masyarakat mampu untuk melunasinya.
"Mudah-mudahan tahun ini tidak ada lagi warga yang tercatat memiliki piutang PBB karena sudah melewati proses pemutihan," jelasnya.
BACA JUGA:Operasi Keselamatan Nala 2025 Dimulai, Sasar 10 Pelanggaran Ini
BACA JUGA:1063 PPPK Lolos Administrasi dari Total Pelamar Segini
Bapenda kembali menyusun program pemutihan tersebut terus berjalan ditahun 2025, hal ini memberikan keringanan bagi warga yang terdata masih menunggak.
Di sisi lain, pihaknya telah melakukan pengembangan terhadap pelayanan. Bekerjasama dengan seluruh perbankan seperti melalui Bank Bengkulu dan bank swasta lainnya, selain itu menempatkan operator pajak PBB di setiap kantor camat, Kantor Pos dan Mall Pelayanan Publik.
"Kedepan kita sosialisasikan dan terus mengembangkan agar pembayaran tidak di satu bank saja, kemudian pembayaran tidak meski harus ke kantor bapenda melalui aplikasi dari smartphone," pungkasnya. (Medi)