Pelaku Pedofil dan Asusila di BU Dibekuk, Begini Modusnya

Salah satu pelaku pedofil dan satu pelaku persetubuhan yang sudah diamankan oleh pihak tim Opsnal Satreskirm Polres BU dan sedang dilakukan pemeriksaan, Selasa 11 Februari 2025.-APRIZAL/BE -

harianbengkuluekspress.id - Dalam waktu sehari,  sebanyak dua pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur berhasil dibekuk Polres Bengkulu Utara (BU). Dimana untuk kasus pertama yakni kasus pedofil yang dilakukan pelaku berinisial AS (29) ini terhadap korbannya masih anak dibawah umur yang berusia 15 tahun. Kedua kasus pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang remaja yang masih berstatus pelajar berinisial FT (17) terhadap korban yang masih dibawah umur sebut saja bunga 15 tahun.

Kapolres BU AKBP Eko Munarianto SIK melalui Kanit PPA Ipda Freddy Silaen SH mengatakan, bahwa terungkapnya kedua kasus pencabulan tersebut berdasarkan hasil dari laporan dari para orang tua korban dan  pelaku berhasil diamankan pada 10 Februari 2025.

"Ya, benar kedua pelaku kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berhasil kita amankan dalam waktu sehari sekaligus," ujarnya Selasa 11 Februari 2025.

BACA JUGA:Bawaslu Benteng Ajukan Pinjam Pakai Mobnas, Segini Jumlahnya

BACA JUGA:Rencana Penempatan PPPK Tahap I Disusun, Ini Kata Kepala BKPSDM Benteng

Dijelaskan Kanit PPA, untuk kasus pertama yakni kasus pedofil yang dilakukan pelaku AS seorang pemilik salon terhadap korban. Dimana kasus ini terungkap bermula pada Selasa 4 Februari 2025, korban sebelum disuruh orang tuanya untuk membeli voucher pulsa dan korban pun meminjam sepeda motor milik pelaku yang merupakan tetangga korban. Setelah membeli voucher dan korban pun mengembalikan sepeda motor milik pelaku dan pelaku pun menyuruh korban menaruh kunci motor didalam. Akan tetapi setelah korban masuk kedalam rumah pelaku, pelaku pun mendekati korban dan memegang alat kelamin korban dan mengatakan  "mau uang gak, nanti paman kasih uang" Kemudian pelaku mencabuli korban dengan memegang dan mengemut alat kelamin korban dan pelaku memberikan korban uang sebesar Rp 50.000.

"Awalnya korban disuruh ibunya untuk membeli voucher dengan meminjam sepeda motor milik pelaku. Setelah itu korban mengembalikan motor dan saat itu lah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban setelah itu pelaku pun memberikan uang sebesar Rp 50 ribu terhadap korban," ujarnya.

Atas hal tersebutlah, lanjut Kanit, bahwa ibu korban pun merasa curiga dan menanyakan kepada korban terkait korban kenapa lama sekali di rumah pelaku yang pada akhirnya korban mengakui bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 2 kali dan telah diberikan imbalan uang dengan jumlah total Rp. 75.000. Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Karena merasa curiga kenapa anaknya lama sekali di rumah pelaku karena hanya mengembalikan sepada motor dan ibu korban menanyakan kepada korban. Yang akhirnya korban pun mengaku telah dicabuli oleh pelaku dan tindakan tersebut sudah dua kali terjadi. Atas kejadian tersebut ibu korban langsung melaporkan ke kita dan pelaku kita amankan pada Senin 10 Februari 2025," terangnya.

Kemudian lanjut Kanit, untuk kasus kedua merupakan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Kasus ini terungkap setelah korban diketahui tidak pulang kerumah Sabtu malam. Sehingga orang tua korban melakukan pencarian, setelah ditemukan  korban diketahui sedang bersama pelaku yang merupakan kekasih korban. Dari situlah kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap korban diketahui setelah korban mengakui telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku yang membuat orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres BU.

"Untuk kasus kedua ini terungkap, setelah korban tidak pulang selama satu malam dan setelah dicari korban diketahui bersama korban. Dari situlah kasus pencabulan dan persetubuhan diketahui setelah korban mengakui telah telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku," tuturnya.

Kanit PPA juga menyampaikan, bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa pelaku mengakui aksi pencabulan dan persetubuhan yang dilakukannya sudah dilakukan sebanyak 15 kali dalam kurun waktu dari bulan Desember 2024 hingga 3 Februari 2025. Dimana modus yang dilakukan oleh pelaku  dengan bujuk rayu tanpa ada paksaan dengan berjanji apabila korban hamil akan dinikahi oleh pelaku.

"Dari pengakuan pelaku, sudah 15 kali dilakukan di 3 lokasi yang berbeda dalam kurun waktu dari bulan Desember 2024 lalu hingga 3 Februari 2025. Modusnya dengan bujuk rayu apabila hamil korban akan dinikahi oleh pelaku," jelasnya.

Untuk korban saat ini sudah dilakukan pendampingan oleh pihak DPPPA dan Dinsos Kabupaten BU.  Korban sudah dilaukan tes psikotes terkait dengan kondisi korban. Karena korban  masih berstatus pelajar di salah satu SMA yang ada di Kecamatan Arga Makmur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan