Rencana Penempatan PPPK Tahap I Disusun, Ini Kata Kepala BKPSDM Benteng

Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi SKom MSi--

harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) saat ini sedang menyusun surat rencana penempatan (SRP) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024.

"Satu atau dua hari ini, kami sedang dalam proses pembuatan SRP ASN dari PPPK tahap I," kata Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi SKom MSi.

Apileslipi menjelaskan, seluruh calon PPPK yang dinyatakan lulus telah selesai melakukan pemberkasan. Selanjutnya, seluruh dokumen berkas persyaratan yang disampaikan akan dilakukan pemeriksaan kembali sebelum akhirnya masuk ke tahap pengusulan nomor induk (NI) PPPK.

"Kami harap agar dapat bersabar. Mudah-mudahan, April 2025 sudah selesai (dilantik,red). Kita tetap menunggu pertimbangan teknis (Pertek) dari BKN," jelasnya.

BACA JUGA:Usulan Warga Rejang Lebong Didominasi Pembangunan Fisik, Ini Harapannya

BACA JUGA:4 Pembobol SMKS 6 Rejang Lebong Diamankan, Segini Jumlah Kerugiannya

Diketahui, dari total peserta seleksi PPPK tahap I, sebagian besar dinyatakan lulus. Terdiri dari, sebanyak 774 orang formasi tenaga teknis, 105 orang tenaga kesehatan dan 276 orang tenaga guru. Selain itu, terdapat 43 orang dinyatakan tak lulus.

Dalam surat rencana penempatan PPPK yang disusun, terang Apileslipi, PPPK dari tenaga kesehatan (Nakes) dan formasi teknis akan ditempatkan sesuai dengan usulan lamaran masing-masing.

Namun berbeda dengan PPPK guru, penempatan tempat tugas akan dilakukan pembahasan terlebih dahulu.

"Khusus tenaga guru, nanti akan dirapatkan dulu bersama perwakilan dari Kepsek, PGRI, Disdikbud dan BKPSDM. Sehingga, penempatan guru tak menjadi polemik dikemudian hari serta sesuai dengan keinginan Pemda dan masing-masing guru," terang Apileslipi.

Berbeda halnya dengan peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahap I, peserta yang tak lulus masih menunggu arahan dan petunjuk dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Informasi yang diperoleh, peserta yang dinyatakan tak lulus tetap akan diangkat sebagai PPPK. Namun, mereka akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Meski demikian, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksana (Juklak) mengenai PPPK paruh waktu tersebut. Termasuk tentang sistem pembayaran gaji mereka.

Begitu pula dengan tempat tugas, belum ada kepastian apakah mereka akan bertugas di formasi tempat mendaftar atau tempat tugas yang lama.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan