Reklame Tidak Bayar Pajak di Lebong Segera Ditertibkan, Segini Jumlah Piutangnya

LEPAS: Reklame dilepas karena tidak melunasi pembayaran pajak reklame oleh vendor smartphone beberapa tahun yang lalu di Kabupaten Lebong.-ERICK/BE-
harianbengkuluekspress.id – Bidang Pendapatan dan Bagi Hasil Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong kembali akan melakukan tindakan tegas terhadap vendor smartphone yang kembali tidak melunasi pembayaran pajak reklame di tahun 2024 akan ditindak tegas. Akibat tidak melunasi pembayaran pajak target pajak reklame sebesar Rp 115 juta tidak tercapai.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD Kabupaten Lebong, Riswan Effendi MM melalui Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil, Monginsidi SSos mengatakan, bahwa dari target tahun 2024 untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak reklame memang telah ditargetkan sebelumnya sebesar Rp 115 juta.
“Dari target yang telah ditetapkan, di tahun 2024 memang tidak mencapai target,” sampainya, Rabu 12 Februari 2025.
Lanjut Monginsidi, dari target Rp 115 juta hingga akhir tahun 2024 pajak reklame yang harus dibayarkan para wajib pajak secara total dibayarkan sebesar Rp 62 juta. Dimana pendapatan lebih rendah sedikit dari tahun 2023.
“Hal tersebut karena ada para wajib pajak yang belum membayar pajak reklamenya,” tuturnya.
Masih kata Monginsidi, wajib pajak yang belum melakukan pelunasan pajaknya sehingga menjadi piutang para wajib pajak. Dimana untuk para wajib pajak yang belum melakukan pelunasan, terutama pajak reklame para pemilik reklame elektronik khusunya vendor smartphone dan yang lainnya.
“Untuk smartpone setidaknya masih ada piutang sebesar Rp 18 juta,” ucapnya.
BACA JUGA:Lebong Kekurangan Stok Darah, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Polantas di Kepahiang Tambal Jalan Berlubang di Titik Rawan, Ini Tujuannya
Monginsisi menambahkan, belum dilunasinya pajak oleh para wajib pajak dipastikan akan terus dilakukan penagihan oleh pihaknya dan nantinya akan dilayangkan surat untuk segera melakukan pembayaran pajak terhutang mereka.
“Kita akan meminta para wakib pajak untuk melakukan pelunasan,” pintanya.
Nantinya ucap Monginsidi, jika wajib pajak tak kunjung melakukan pembayaran maka akan dilakukan tindakan tegas yang mana untuk penyelenggaraan pemasangan reklame akan dihentikan dan yang telah terpasang akan dilakukan penutupan.
“Akan kita tindak tegas jika vendor tidak segera melakukan pembayaran,” tegasnya.
Ditambahkan Monginsidi, seperti di tahun 2022 yang lalu ada beberapa vendor smartphone yang tidak melakukan pembayaran pemasangan reklame mereka di beberapa counter handphone, sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menurunkan papa reklame yang terpasang.
“Namun kita perbolehkan lagi untuk memasang jika sudah melunasi piutang mereka,” tutupnya.(erik)