KPU Kota Bengkulu Lelang Logistik Pilkada, Ini Waktu Pelaksanaannya

IST/BE Persiapan logistik Pilkada yang akan dilelang oleh KPU Kota Bengkulu. --
Harianbengkuluekspress.id - Sejumlah logistik yang digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 saat ini masih tersimpan di gudang KPU kota Bengkulu. Rencananya, logistik yang sudah menjadi barang bekas itu dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu.
"Ya, proses lelang ini melalui perantara KPKNL dan sudah dimulai 17 Februari ," ujar Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, Rabu 12 Februari 2025.
Adapun jenis barang yang dilelang berupa surat suara, kotak suara dan bilik suara dengan berat 48.150 kilogram (Kg). Proses lelang dilakukan secara terbuka (open bidding). Pihak ketiga yang ingin mengikuti lelang mengikuti proses secara online melalui www.lelang.go.id. Adapun nilai limit ditetapkan Rp 38,4 juta dengan uang jaminan penawaran Rp 7,6 juta.
Setelah menyetorkan uang jaminan, peserta lelang dapat melakukan penawaran lelang besaran penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Limit. Peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui Nilai Limit disahkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai pemenang lelang. Disampaikan Anggi Stephensent proses pelelangan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Prioritaskan Usulan Infrastruktur Mendasar, Musrenbangcam Pasar Manna Sukses
"Lelang tebuka untuk umum syaratnya harus memiliki akun yang terverifikasi dan mengikuti ketentuan yang sudah tertera dipengumuman," jelasnya.
Ditambahkan Anggi, uang hasil lelang logistik akan dicatat dan disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan petunjuk dari KPU RI. Selain itu, pelelangan juga dilakukan untuk mengurangi beban biaya sewa gudang yang selama ini digunakan untuk menyimpan logistik tersebut.
"Tim Sekretariat KPU sudah menyusun/packing logistik yang dilelang tersebut. Tinggal menunggu proses lelang selesai dan ditetapkan pemenang baru dilakukan tahap serah terima," terangnya.
Diketahui, pemenang lelang wajib melunasi pembayaran lelang paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Selain itu, Pemenang Lelang wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau didaur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi. Surat Pernyataan tersebut diserahkan ke Panitia Lelang KPU Kota Bengkulu sebelum penyerahan objek lelang kepada pemenang lelang. Medi Karya Saputra)