Biaya Haji 1446 H/2025 M Resmi Dirilis, Pelunasan dan Jadwal Keberangkatan Haji Reguler 2025

ilustrasi masa pelunasan biaya haji tahap I untuk jemaah reguler ditutup hari ini. -istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id-Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis biaya perjalanan ibadah haji.
Setelah sebelumnya merilis nama-nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan.
Jika Anda belum termasuk yang berhak, silakan cek jadwal keberangkatan haji secara online dan melakukan pelunasan biaya haji yang sudah dibuka dan akan berakhir pada 14 Maret 2025 mendatang.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuka fase pelunasan biaya haji bagi jemaah haji reguler tahun 1446 H/2025 H.
Tahap ini akan dibuka setelah Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) dan nilai manfaatnya telah terbit, Keppres No. 6 Tahun 2025 tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 12 Februari 2025.
BACA JUGA: Ketua Persit Chandra Kirana Soroti Bullying Hingga Peran Istri Mendampingi Suami Bertugas
BACA JUGA:Resmi Diluncurkan, Aplikasi Jaga Desa Solusi Masalah Desa, Ini 4 Fitur dan Manfaatnya
"Pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler tahun 1446 Hijriah akan dimulai pada tanggal 14 Februari sampai dengan 14 Maret 2025," ungkap Dirjen PHU Hilman Latief
Dikatakannya, Hilman mengatakan, jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp 25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp 2 jutaan.
"Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” ucap Hilman.
Seperti diketahui, Perpres No. 6 Tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Perpres ini mengatur tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) per kloter.
Ketentuan biaya ini berlaku untuk jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
"Besaran Bipih jemaah haji meliputi biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, sebagian biaya pemondokan di Madinah, dan biaya hidup.".
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan, Sabtu 15 Februari 2025, 11 Kecamatan Hujan Sedang