Pemprov Bengkulu Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas, Begini Ketentuannya

Masyarakat antusias membayar pajak di Samsat Bengkulu. -DOK/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB untuk kendaraan bekas atau seken.
Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Perencanaan, Data dan Pelaporan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Nolan Dahri SSTP MSi menjelaskan kebijakan ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"BBNKB kedua dan seterusnya gratis atau tidak dipungut biaya apapun," terang Nolan, Minggu, 16 Februari 2025.
BACA JUGA:Jelang Penetapan Tersangka, Sejumlah Saksi Dugaan Korupsi DPRD Kepahiang Kembali Dipanggil
BACA JUGA:Perangkat Desa Lulus PPPK Diminta Tentukan Pilihan, Ini Kata Sekda Rejang Lebong
Dijelaskannya, dalam Pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, objek BBNKB yang dikenakan pembayaran itu hanya untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru. Artinya, kendaraan seken atau bekas, tidak masuk dalam pungutan.
"Yang bayar itu, hanya untuk kendaraan baru atau BBNKB pertama. Setelah itu gratis," tuturnya.
Nolan mengatakan, pembebasan itu hanya berlaku untuk BBNKB saja. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan administrasi plat nomor tetap harus dibayarkan.
"Hanya BBNKB saja," beber Nolan.
Kebijakan pembebasan pembayaran BBNKB itu, menurut Nolan, hanya diberlakukan ketika PKB tidak terjadi tunggakan. Maka ketika pajak kendaraannya menunggak, wajib dibayarkan terlebih dahulu. Setelah itu, BBNKB secara otomatis akan digratiskan.
"Kalau pajaknya menunggak, tidak bisa digratiskan BBNKB. Jadi harus dibayarkan dulu pajaknya, baru BBNKB gratis," tegasnya.
Disisi lain, Nolan menjelaskan, Pemprov Bengkulu beberapa tahun terakhir telah memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hanya saja untuk tahun 2025, belum ada kebijakan dalam menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
"Untuk pemutihan pajak kendaraan, saat ini belum diberlakukan," ungkap Nolan.
Kebijakan pemutihan pajak masih menunggu Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih Helmi Hasan-Mian. Sebab, kebijakan pemutihan pajak itu harus menunggu keputusan kepala daerah.