Perangkat Desa Lulus PPPK Diminta Tentukan Pilihan, Ini Kata Sekda Rejang Lebong

Sekda Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST--
harianbengkuluekspress.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi ST meminta, Kades berserta perangkat dan BPD yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk menentukan pilihan.
Menurut Sekda, berdasarkan surat dari Kemendagri, untuk Kades perangkat desa dan BPD yang lulus PKK harus mengundurkan diri atau memilih salah satu dari jabatan tersebut.
"Surat dari Kemendagri sudah kita sampaikan, dimana mereka harus memilih salah satu jabatan yaitu tetap menjadi perangkat desa atau milih menjadi PPPK," tegas Sekda.
BACA JUGA:Siapkan Strategi Hadapi Pemangkasan APBD 2025, Pemkab BS Lakukan Ini
BACA JUGA:AHM Buka Pendaftaran Mudik dan Balik Bareng Honda 2025
Dijelaskan Sekda, pada seleksi penerimaan PPPK tahap I di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 lalu ada dua orang Kades, 30 perangkat desa dan 32 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang lulus. Dari 64 orang tersebut baru dua orang yang mengundurkan diri dari PPK yaitu satu orang Kades dan satu orang perangkat desa yaitu sekretaris dasa.
"Untuk 62 orang yang yang belum menentukan sikap, saya belum mendapatkan laporan apakah tetap memilih menjadi perangkat desa atau justru memilih PPPK," kata Sekda.
Terkait dengan proses, diungkapkan Sekda untuk yang mundur dari jabatan perangkat desa, maka prosesnya melalui Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong. Sedangkan bila mereka mengundurkan diri dari PPPK, maka prosesnya melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong.
"Untuk yang mengundurkan diri dari PPPK, maka formasinya secara otomatis akan diisi pada seleksi PPPK tahap II," kata Sekda.
Sedangkan untuk calon PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap I, menurut Sekda, saat ini prosesnya masih dalam tahap pemberkasan sampai ada penetapan dari BKN. (ari)