Jaksa Jaga Desa, Kedepankan Pendekatan Humanis

RENALD/BE Kejari Bengkulu Selatan terus menggencarkan Program Jaksa Desa dengan melakukan sosialisasi dan membuka ruang interaksi langsung dengan pihak pemerintahan desa dengan mengedepankan pendekatan Humanis.--

Harianbengkuluekspress.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan terus menggencarkan program Jaga Desa dengan melakukan sosialisasi di 142 desa yang tersebar di 11 kecamatan. Program yang memiliki nama panjang Jaksa Garda Desa ini bertujuan untuk mendampingi dan mengawal pemanfaatan Dana Desa agar lebih transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra SH MH mengatakan bahwa dalam pelaksanaan program ini, pihaknya menggandeng Bank Bengkulu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) serta sejumlah stakeholder lainnya. 

“Kami ingin memastikan pengelolaan Dana Desa sesuai aturan, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya kepada BE pada Minggu, 16 Februari 2025. 

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa Jaga Desa merupakan bagian dari pendekatan humanis Kejaksaan Agung, selain penerapan restorative justice. Program ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi dan pendampingan bagi perangkat desa agar lebih memahami regulasi dalam pengelolaan keuangan desa. 

"Dengan demikian, pemerintah desa tidak perlu ragu dalam menjalankan program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gratiskan Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas, Begini Ketentuannya

BACA JUGA:Harga Cabai di BU Tak Kunjung Turun, Segini Harganya Saat Ini

Sebagai bentuk legitimasi terhadap upaya penegakan hukum yang humanis, Jaksa Agung telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran intelijen melalui program Jaga Desa. Instruksi ini menegaskan bahwa kejaksaan tidak hanya bertugas dalam penegakan hukum, tetapi juga berperan aktif dalam pencegahan dan pengawasan agar pengelolaan keuangan desa tetap berada dalam koridor hukum yang benar. 

"Dengan adanya program ini, masyarakat diharapkan dapat merasakan langsung manfaat kehadiran jaksa di tengah mereka. Melalui program ini, kami ingin memastikan tidak ada lagi kepala desa atau perangkat desa yang tersandung masalah hukum karena ketidaktahuan dalam mengelola anggaran desa. Kami memberikan edukasi agar mereka memahami aturan yang berlaku dan bisa mengelola keuangan desa dengan baik," pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi Jaga Desa akan dilakukan secara bertahap di seluruh desa di Bengkulu Selatan. Kejari Bengkulu Selatan juga membuka ruang konsultasi bagi desa yang membutuhkan pendampingan hukum terkait pengelolaan anggaran dan kebijakan desa. Dengan adanya sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, serta perbankan, tata kelola keuangan desa diharapkan lebih tertib dan tepat sasaran, sehingga pembangunan di tingkat desa bisa berjalan secara optimal dan berkelanjutan. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan