Aset Terpidana BOS di Bengkulu Ditelusuri, Belum Kembalikan Kerugian Negara Segini Nilainya

DOK/BE Dua terpidana korupsi BOS SMPN 17 Kota Bengkulu keluar dari ruang sidang setelah selesai menjalani sidang putusan di PN Tipikor Bengkulu, tanggal 22 Januari 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri Bengkulu menelusuri aset 2 terpidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 17 Kota Bengkulu, tahun anggaran 2019-2022. Penelusuran aset tersebut dilakukan dalam upaya memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Karena, sampai pada sidang putusan 22 Januari 2025, dua orang terdakwa belum melunasi uang pengganti yang dibebankan berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama. Sementara ini baru sekitar Rp 130 juta yang dikembalikan dari total kerugian Rp 1,2 miliar.
Hal tersebut disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr Ni Wayan Sinaryati SH MH melalui Plh Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Marjack Ravilo SH MH.
"Untuk perkara korupsi BOS yang sudah inkrah, Kejari Bengkulu mencoba memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Upaya yang kita lakukan melacak aset, karena mereka tidak mampu membayar uang pengganti yang dibebankan. Untuk pelacakan aset masih berproses," jelas Marjack.
BACA JUGA:MBG Perdana di Kaur, Sasar 469 Pelajar
Lebih lanjut Marjack mengatakan, Bidang Pidsus Kejari Bengkulu telah mendapat informasi jika dua terpidana tidak mampu mengembalikan kerugian negara. Dengan demikian, Kejari Bengkulu mulai melacak aset milik dua terpidana. Jika nanti aset ditemukan, maka tahap selanjutnya aset akan dilelang dan hasilnya digunakan untuk membayar uang pengganti. Tetapi jika dua terpidana tidak ada aset, maka prosedur selanjutnya menjalani hukuman subsidair.
"Kalau aset tidak ditemukan, prosedurnya harus menjalani hukuman subsidair. Tetapi kita pastikan dulu asetnya ada atau tidak," imbuhnya.
Seperti diketahui, pada Rabu 22 Januari 2025, majelis hakim yang diketuai Paisol SH membacakan putusan terhadap dua terdakwa, mantan Kepala Sekolah Iman Santoso SPd dan mantan Bendahara sekolah, Yudarlanadi Mpd.
Menurut majalis hakim, dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Mereka terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Deteksi Aliran Menyimpang, Kejari Kaur Gelar Rakor
Terdakwa Iman Santoso dipidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 247 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara 1 tahun. Terdakwa Yudarlanadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara. Dibebankan membayar uang pengganti Rp 766 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara 3 tahun. (Rizki Surya Tama)