Warga Benteng Belum Terdaftar BPJS Diprioritaskan, Segini Jumlahnya

Kepala Dinkes Benteng, Barti Hasibuan SKM--
harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengalokasikan anggaran untuk penambahan penerima jaminan kesehatan daerah (Jamkesda).
Secara keseluruhan, pagu anggaran yang disiapkan untuk program Jamkesda tahun 2024 menembus angka Rp 2 miliar.
"Pada tahun ini, memang betul ada penambahan kuota untuk penerima Jamkesda. Penambahan kuota berjumlah sebanyak 3.000 orang," ungkap Kepala Dinkes Benteng, Barti Hasibuan SKM.
Hanya saja, sambung Barti, penambahan kuota Jamkesda pada tahun ini diprioritaskan untuk warga kategori kurang mampu yang memang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
"Kuota tambahan ini diperuntukkan bagi warga yang selama ini belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan," jelasnya.
BACA JUGA:Protes Pabrik, Warga Dilarang Masuk Kantor DPRD, Ini Alasan Staf DPRD Kota Bengkulu
BACA JUGA:Keluhkan Anggaran DL dan ATK Ikut Dipangkas
Salah satu warga yang menjadi prioritas, sambung Barti, ialah bayi yang baru lahir agar bisa terdaftar langsung sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Terkhusus bagi warga warga yang sebelumnya pernah terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan mandiri, jelasnya, Pemda Benteng tentu saja akan tetapi melayani warga tersebut. Namun, nanti akan dilihat terlebih dahulu apakah bersifat mendesak atau belum
"Jika yang besangkutan sedang dirawat dan membutuhkan pelayanan kesehatan, maka akan kita akomodir. Namun apabila belum mendesak, maka warga yang awalnya mandiri ingin berubah ke Jamkesda, belum bisa kita akomodir," terangnya.
Barti menuturkan, dengan adanya penambahan kuota untuk 3.000 orang pada tahun ini. Jumlah total penerima manfaat Jamkesda di 142 desa dan 1 kelurahan pada 11 kecamatan se-Kabupaten Benteng berjumlah sebanyak 20.000 orang.
Dengan adanya penambahan kuota tersebut, Barti mengimbau kepada masyarakat yang belum terdaftar agar melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan. Diantaranya, surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh kepala desa (Kades) serta kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).(bakti)