Protes Pabrik, Warga Dilarang Masuk Kantor DPRD, Ini Alasan Staf DPRD Kota Bengkulu

MEDI/BE Belasan warga RT 01 Kelurahan Sumber Jaya tampak dilarang masuk dalam ruang rapat terkait masalah polusi yang ditimbulkan dari aktifitas pabrik pengolahan kayu. --
Harianbengkuluekspress.id - PT Hong Ming Industri Indonesia (HMII) yang beralamat di Jalan Soeprapto, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu memenuhi panggilan rapat bersama Komisi I DPRD Kota Bengkulu di Kantor DPRD Kota Bengkulu, Senin 17 Februari 2025. Rapat ini menindaklanjuti hasil sidak dewan beberapa waktu lalu, untuk pertanyakan soal perizinan hingga masalah dampak lingkungan yang dialami warga sekitaran pabrik tersebut.
Namun, terjadi insiden yang menimbulkan kekecewaan warga terdampak. Belasan orang warga dari RT 01 yang datang untuk mengikuti rapat dilarang masuk ke ruang rapat oleh staf DPRD kota. Tak hanya warga, awal media yang melakukan peliputan juga sempat dilarang masuk.
"Ini bukan soal biasa-biasa saja, ini masalah kenyamanan dan kesehatan warga, kenapa rapat ini tertutup oleh dewan, ada apa PT Hong Ming ini," ujar uru bicara (jubir) masyarakat yang berasal dari organisasi Jamiah Batak Muslim Indonesia (JBMI) Bengkulu.
Untuk diketahui PT Hong Ming Industri merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan kayu. Sejak beroperasi pada 2017,perusahaan ini sudah beberapa kali kecaman warga, karena aktifitas pabrik ini menimbulkan polusi asap, debu dan kebisingan.
BACA JUGA:Puluhan Mahasiswa UIN Bengkulu Gagal Study Tour, Agar Travel Perjalanan Tak Bertanggung Jawab
BACA JUGA:Diakhir Masa Jabatan, Bupati dan Wabup Kepahiang Diberi Gelar Adat, Ini Namanya
Selain itu, beberapa waktu lalu pabrik ini melakukan perluasan lahan dan mengeruk beberapa tebingan. Kondisi ini mengancam beberapa rumah warga terhadap risiko terjadinya longsor karena lokasi rumah yang lebih tinggi dari pabrik. Warga juga meminta agar segera dibangun pelapis tebing agar tidak merugikan masyarakat.
"Dalam rapat ini, dewan menghadirkan juru bicara/kuasa hukum PT Hong Ming, sedangkan jubir dari masyarakat dilarang masuk. Artinya ada ketidakadilan disini," tegas Nasarudin.
Disisi lain, Nasarudin juga merasa ada dugaan pelecehan terhadap organisasi JBMI Bengkulu. Sebab kehadirannya di dalam persoalan ini ditunjuk langsung oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi ke dewan terhadap dampak lingkungan pabrik kayu tersebut.
"Tentu kejadian hari ini saya laporkan ke DPP JBMI bahwa saya selaku penasehat JBMI yang sudah ditunjuk sebagai perwakilan masyarakat, malah ditolak oleh dewan," tandasnya.
BACA JUGA:Polantas Lebong Sosialisasikan Keselamatan Berlalulintas, Ini Sasarannya
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima peserta rapat sesuai undang. Terkait yang diundang tersebut yakni PT HMII, ketua RT, lurah dan camat serta perwakilan warga yang terdampak.
"Memang tadi banyak sekali masyarakat yang mau masuk, tapi tempatnya tidak ada. Lalu yang saya undang itu warganya bukan jubir," cetus Bambang.
Bambang juga membantah terkait adanya perintah larangan awak media untuk melakukan peliputan ke dalam ruang rapat. Menurutnya, hal itu hanya miss komunikasi.