Ramadhan 2025, Satpol PP Mukomuko Larang Panti Pijat Beroperasi, Terapis Diminta Pulang Kampung

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi melarang seluruh panti pijat di wilayahnya untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan 2025.
Keputusan ini diambil guna menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi selama bulan Ramadhan.
Kasat Pol PP Mukomuko, Jodi, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada seluruh pemilik panti pijat di Kabupaten Mukomuko.
"Kami sudah mendatangi 11 panti pijat di sekitar Kelurahan Koto Jaya dan meminta mereka untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan," ujar Jodi.
BACA JUGA:Kantor Dishub BS Resmi Pindah, Ini Tempat yang Baru
BACA JUGA:Pelantikan Hari Ini, Berikut Jadwal Sertijab Bupati dan Wabup Mukomuko
Menurutnya, per 28 Februari 2025, semua panti pijat di Mukomuko harus menghentikan aktivitas operasionalnya.
Selain memberikan peringatan, Satpol PP Mukomuko juga meminta para terapis yang bukan warga asli Mukomuko untuk kembali ke kampung halamannya selama bulan Ramadhan.
"Kami meminta seluruh terapis yang bukan berdomisili di Mukomuko untuk kembali ke kampung halaman masing-masing. Sementara pemilik panti pijat yang berdomisili di Mukomuko juga dilarang beroperasi," jelas Jodi.
Larangan ini diberlakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
Menurut Jodi, keputusan ini diambil karena aktivitas di panti pijat melibatkan interaksi langsung antara pelanggan laki-laki dan terapis perempuan, yang dikhawatirkan dapat menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Usaha panti pijat ini kan bersentuhan langsung antara pelanggan dan terapis. Kami khawatir terjadi hal yang tidak baik selama bulan suci Ramadhan nanti," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemantauan dan penertiban akan dilakukan secara ketat oleh Satpol PP guna memastikan tidak ada panti pijat yang melanggar aturan tersebut.
BACA JUGA:Dukung Penuh Program Ketahanan Pangan, Ini yang Dilakukan Polres Bengkulu Utara