Ramadhan 2025, Satpol PP Mukomuko Larang Panti Pijat Beroperasi, Terapis Diminta Pulang Kampung

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Jodi, S.Pd, S.IP-Endi/Bengkuluekspress-

BACA JUGA:Prakiraan BMKG, Cuaca Bengkulu Selatan Hari Ini, Kamis 20 Februari 2025, Waspada Hujan Sedang hingga Lebat

Satpol PP Mukomuko tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi panti pijat yang tetap nekat beroperasi selama bulan Ramadhan.

"Jika ada yang masih beroperasi saat bulan Ramadhan, maka akan kami tindak tegas. Kami akan langsung menutup panti pijat tersebut," tegas Jodi.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga suasana bulan Ramadhan tetap kondusif serta mencerminkan nilai-nilai religius yang dianut oleh masyarakat Mukomuko.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pemilik panti pijat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menghormati kesucian bulan Ramadhan. (**).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan