Pendaftaran Petugas Haji Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

Pendaftaran petugas haji resmi dibuka-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

HARIANBE- Ini kabar gembira bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas haji. Pasalnya, Kementerian Agama  sedang membuka seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M. 

Perekrutan petugas haji itu sudah dibuka  mulai 7 Desember 2023.  Pendaftaran dibuka secara online.

BACA JUGA: Berangkat Haji Bisa Batal, Jika Tidak Memenuhi 4 kriteria Syarat Isthitha'ah ini

BACA JUGA: Syarat Pelunasan Bipih, Calon Jemaah Haji Wajib Lakukan Medikal Chek-up, Ini Lokasinya

Masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat bisa mendaftar melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama.

"Hari ini, kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7-17 Desember 2023," ungkap Direktur Bina Haji Ditjen PEnyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Arsad Hidayat. 

 Proses rekrutmen ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023

Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji.  

Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH ) Kelompok terbang dan PPIH   Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi. Seleksi petugas itu dilakukan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota. 

Mereka yang  lolos administrasi akan mengikuti seleksi  computer based test atau CAT, yang dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota. Seleksi ini akan digelar 21 Desember 2023.  

"Mereka yang memenuhi syarat pada tahap pertama akan mengikuti seleksi tingkat  provinsi yang akan diumumkan 23 Desember 2023,  " cetusnya. 

BACA JUGA: Calon Jemaah Haji dapat Bersiap-siap, Pemeriksaan Kesehatan Haji Tahap I Dimulai

Tidak hanya itu, kemenag juga membuka lima formasi PPIH Arab Saudi lainnya, yaitu: Pelaksana Kedatangan dan Keberangkatan, Pelaksana Media Center Haji (MCH),

Juga, Pelaksana PKPPJH (Petugas Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji), Pelaksana Pelindungan Jemaah, Pelaksana Layanan Jemaah Penyandang Disabilitas.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan