Juru Bicara Kemenag RI, Sebut Tantangan Petugas Haji 1445/2024 Berat
Juru Bicara Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Anna Hasbie-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE- Juru Bicara Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), Anna Hasbie mengatakan proses seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445/2024 M dilakukan secara terbuka.
Masyarakat Indonesia dapat mendaftar secara online melalui Puasat Superapps Kementerian Agama, mulai tanggal 7 Hingga 17 Desember 2023.
BACA JUGA: Pendaftaran Petugas Haji Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
BACA JUGA: Berangkat Haji Bisa Batal, Jika Tidak Memenuhi 4 kriteria Syarat Isthitha'ah ini
Seleksi secara terbuka ini diharapkan mampu menjaring para pertugas haji yang terbaik, pasalnya penyelenggaraan ibadah haji 1445 H cukup berat.
Selain ada tambahan hingga 20.000 kuota, jemaah haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia) juga masih cukup banyak, sekitar 40.000.
Tantangan ini juga akan dirasakan pada petugas haji yang tidak ringan. Ia mengingatkan bahwa petugas tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas.
Lebih dari itu, mereka juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jemaah, baik diminta atau tidak diminta. Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji,
Oleh karenanya, para calon pendaftar dapat memahami tugas dan fungsi petugas, yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pada pasal 1 ayat 9 disebutkan PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.
BACA JUGA: Calon Jemaah Haji dapat Bersiap-siap, Pemeriksaan Kesehatan Haji Tahap I Dimulai
Kemudian dipertegas lagi pada pasal 3 UU 8/2019, bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki dua tujuan:
Pertama, memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat.
Kedua, mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tutupnya. (**)