Dekan FH Unihaz Dicopot, Ini Sebab dan Alasannya

RIO/BE Rektor Unihaz Bengkulu, Dr. Arifah Hidayati, SE, MM bersama ketua Yayasan Semarak Bengkulu, Tarmizi memberikan keterangan pers terkait permasalahan mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz yang gagal berangkat prakin, Jumat 21 Februari 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Universitas Prof Hazairin (Unihaz) Bengkulu resmi menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum, Alaudin akibat imbas dugaan kasus yang menyebabkan 80 mahasiswa gagal berangkat Praktek Kerja Industri (Prakerin). Rektor Unihaz Bengkulu, Dr Arifa Hidayati SE MM menyampaikan, keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar bersama Ketua Yayasan Semarak Bengkulu, Tarmizi.
"Terhitung sejak 21 Februari 2025, Dekan Fakultas Hukum kami nonaktifkan," ucap Arifa, Jumat, 21 Februari 2025.
Dia menyebutkan, keputusan ini diambil setelah beberapa kali rapat dengan pihak yayasan dan petinggi universitas, serta hal ini juga mengacu pada sistem tata kerja organisasi dan peraturan kepegawaian yang ada di Unihaz.
Arifa juga menegaskan bahwa Unihaz pun berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan juga memastikkan mahasiswa mendapatkan hak mereka.
"Kami akan memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan baik dan para adik mahasiswa ini mendapatkan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku," katanya.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Benteng Gunakan Motor, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Pemberian Vaksin PMK di Mukomuko Digencarkan, Ini Tujuannya
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum non aktif Universitas Prof Dr Hazairin (Unihaz) Bengkulu, Alauddin mengaku lapang dada usai dinonaktifkan oleh pihak kampus.
Namun kendati demikian, dia menyatakan tetap akan melakukan gugatan jika dari penonaktifan dirinya tidak sesuai dengan aturan.
Pasalnya kendati sudah ada pernyataan yang disampaikan oleh pihak kampus, ia mengaku belum menerima surat resmi atas penonaktifan tersebut.
"Saya tetap tegar apapun resikonya akan saya hadapi, karena jabatan itu amanah. Tetapi kalau prosedurnya tidaklah sesuai dengan aturan saya pasti akan melakukan gugatan," ungkap Alauddin usai memenuhi panggilan Polresta Bengkulu.
Untuk diketahui saja, kronologis gagalnya keberangkatan para mahasiswa berawal pada 17 Februari 2025 lalu, sebanyak 80 mahasiswa dari Fakultas Hukum Unihaz dijadwalkan berangkat untuk studi tour dan juga Prakerin melalui CV Lautan Biru Nusantara (LBN).
Namun, saat mahasiswa tiba pukul 07.00 WIB di Bandara Fatmawati Bengkulu tetapi tidak ada kepastian keberangkatan hingga pukul 12.00 WIB. Akhirnya mahasiswa ini menuntut penjelasan dari pihak tour travel CV LBN yang hadir juga di bandara tersebut untuk memberikan kejelasan. (Budhi)