Dewan BU Kecam Tindak Asusila Anak Dibawah Umur

APRIZAL/BE Parmin SIP--

Harianbengkuluekspress.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengecam keras terhadap tindakan asusila yang terjadi pada anak di bawah umur.  Seperti yang terjadi baru-baru ini, yang terjadi, justru tindak kasus pedofil yang dialami oleh anak dibawah umur di Kabupaten Bengkulu Utara yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan tetangga korban itu sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin SIP saat ditemui terkait persoalan tindak asusila pada anak, dirinya sangat mengecam perbuatan tersebut. Karena dampak dari aksi tindakan asusila terhadap anak dibawah umur akan memberikan dampak trauma terhadap anak itu sendiri selaku korban.

"Ini yang sangat kita kecam, dan kita tidak mentolekir karena dampak tidak tindakan asusila, kejahatan seksual, kekerasan seksual pada anak di bawah umur akan memberikan dampak trauma terhadap korban," ujar Parmin.

Lanjut Parmin, terdapat tiga dampak yang bisa terjadi pada anak apabila mengalami tindakan asusila. Pertama dampak fisik seperti rusaknya alat reproduksi, infeksi pada vagina atau anus, terjadi penyakit menulis seperti HIV, herpes. Kedua dampak psikis trauma antara lain,pengkhianatan atau hilangnya kepercayaan pada orang dewasa (betrayal), trauma secara seksual (traumatic sexualization), merasa tidak berdaya (powerlessness). Ketiga atau terakhir dampak sosial mendapatkan stigma negatif dari masyarakat sehingga menimbulkan rasa tidak percaya pada orang lain dan mengisolasi diri dari ruang sosial. Persoalan kekerasan seksual menjadi perbincangan serius karena menyebabkan efek domino pada korban.

"Dampak atau efek yang ditimbulkan memang sangat banyak terhadap korban yang dapat menimbulkan persoalan baru yang menyangkut pada masa depan korban," terangnya.

Maka dari itu, Parmin menuturkan, permasalahan perlindungan korban kekerasan membutuhkan kerjasama lintas sektor, lintas profesi dan juga multidisiplin yang memusatkan keberpihakan kepada penyintas, serta orangtua, lembaga pendidikan formal dan non formal, komunitas sosial, pemerintah dan masyarakat untuk aktif melakukan upaya pencegahan dengan memberikan pendidikan seksual berjenjang sesuai dengan kelompok usia dan tingkat pendidikan. Muatan pendidikan seksual dapat diberikan dalam proses belajar dirumah, pembelajaran di kelas, orientasi siswa masuk sekolah dan sosialisasi pendidikan seksual lainnya.

BACA JUGA:Ketua DPRD BU Siap Dukung Penuh Program Bupati Arie dan dan Wabup Sumarno

BACA JUGA:Bersatu Bangun Bengkulu, Gubernur Ajak Masyarakat Bergandeng Tangan untuk Kemajuan

Pendidikan seksual dan informasi seputar permasalahan seksual harus diberikan kepada anak sedini mungkin. Pengenalan pendidikan seksual terhadap anak dapat diawali dengan memperkenalkan fungsi anggota tubuh. Seperti memperkenalkan anggota tubuh vital anak, anggota tubuh yang boleh disentuh dan tidak boleh disentuh. Sentuhan boleh dan sentuhan tidak boleh, serta pelukan aman dan pelukan membahayakan.

Pada anak usia dini diajarkan pula untuk berani berbicara tentang apa yang dialaminya dan orang tua juga harus intens memantau perkembangan anak. Pendidikan seks harus dilakukan berjenjang dan akan lebih komprehensif diberikan kepada anak usia remaja.

Remaja merupakan fase anak mulai mengalami pubertas disertai perkembangan organ reproduksi. Dengan demikian remaja harus mendapatkan pendidikan yang akurat tentang seksualitas untuk mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual.

Pada fase ini anak juga perlu tahu bahwa orang tua bisa diajak berdiskusi menyangkut seksualitas. Selaku orang tua beberapa hal yang dapat dilakukan yaitu memberikan informasi tentang bagian tubuh dan fungsinya, pubertas yang akan dialami, aktivitas seksual, kekerasan dan pelecehan seksual.

"Kekerasan seksual adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi apalagi dilakukan kepada perempuan dan anak karena ketimpangan relasi kuasa yang terjadi, sehingga menjadi tugas kita semua untuk memberikan ruang aman bagi perempuan dan anak. Dan ini bukan saja tugas pihak pemerintah dan orang tua, namun lintas sektoral dan lintas profesi, agar kekerasan seksual terhadap anak ini dapat cegah secara berkelanjutan," ungkapnya.(Aprizal)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan