PSU Akibat KPU Abaikan Peringatan, KNPI : Dana Pilkada Rp 35,8 Miliar Terbuang Percuma

RENALD/BE Pengurus KNPI Bengkulu Selatan saat menemui Komisioner KPU Bengkulu Selatan saat membahas pencalonan peserta Kada Petahana, Gusnan Mulyadi saat tahapan Pilkada 2024.--

Harianbengkuluekspress.id – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 resmi membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan. Menanggapi hal ini, Ketua DPD KNPI Bengkulu Selatan, Wahyudi Febrianto MLing mengajak seluruh masyarakat tetap menjaga kondusifitas pasca-putusan tersebut serta meminta pihak yang bersengketa untuk menghormati keputusan MK.

Wahyudi mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal telah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan untuk berhati-hati dalam memahami dan menerapkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. KNPI menilai KPU seharusnya tidak gegabah dalam menafsirkan aturan tersebut agar tidak mengulang kesalahan Pilkada 2008, yang juga dibatalkan oleh MK.

DPD KNPI Bengkulu Selatan, kata Wahyudi, setidaknya tiga kali secara resmi berdiskusi dan bersurat kepada KPU, mempertanyakan tafsir Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024. KNPI bahkan menyarankan KPU Bengkulu Selatan untuk berkoordinasi langsung dengan Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI guna memastikan kesesuaian PKPU tersebut dengan tiga putusan MK terkait periodisasi masa jabatan kepala daerah. Namun, dalam persidangan di MK, terungkap bahwa KPU Bengkulu Selatan tidak pernah melakukan koordinasi tersebut.

"Bisa dilihat jejak digitalnya dan bisa dikonfrontir dengan KPU Bengkulu Selatan," tegas Wahyudi kepada BE, Rabu 26 Februari 2025.

BACA JUGA:Partisipasi Pemilih Pilkada di Mukomuko Menurun, Segini Persentasenya

BACA JUGA:Pemkab BU Gelar Pawai Taaruf Sambut Ini

Tak hanya itu, KNPI Bengkulu Selatan bersama 10 organisasi kepemudaan (OKP) juga pernah melakukan hearing dengan KPU dan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan untuk membahas tafsir PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 19. Namun, KPU tetap mengambil keputusan yang kini terbukti keliru. Menurut Wahyudi, keputusan KPU yang berujung pada pembatalan Pilkada oleh MK ini sangat merugikan keuangan daerah.

"Tak kurang dari Rp 35,8 miliar anggaran daerah terbuang percuma, dan kini Kabupaten Bengkulu Selatan harus kembali mengalokasikan dana untuk pemungutan suara ulang. Ini sangat menguras keuangan daerah dan menghambat berbagai program strategis," jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyudi juga menyoroti pernyataan salah satu komisioner KPU Bengkulu Selatan di media yang menyebut bahwa keputusan KPU sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8. Ia menilai pernyataan tersebut keliru dan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap hierarki peraturan perundang-undangan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari PKPU. Jadi, jika ada ketidaksesuaian, seharusnya KPU mengikuti putusan MK," tandasnya.

Sebagai langkah selanjutnya, Wahyudi menyatakan KNPI Bengkulu Selatan akan melakukan kajian dan diskusi terkait sikap yang akan diambil pasca-putusan MK ini. Ia menegaskan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, seluruh komisioner KPU Bengkulu Selatan seharusnya mengundurkan diri dan meminta maaf kepada masyarakat atas kesalahan yang telah merugikan daerah.

"KNPI Bengkulu Selatan juga sedang mempertimbangkan untuk menggugat KPU Bengkulu Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP, red) serta meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK, red) RI mengaudit penggunaan dana Pilkada di Kabupaten Bengkulu Selatan," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan