3 Terdakwa Korupsi Jembatan Taba Terunjam Jalani Sidang Putusan, Segini Hukumannya

Tiga terdakwa korupsi jembatan Taba Terunjam menjalani sidang putusan di PN Tipikor Bengkulu, Rabu 26 Februari 2025.-Rizky/ Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus korupsi  pembangunan Jembatan Air Taba Terunjam B Bengkulu Tengah tahun anggaran 2020 berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis, 26 Februari 2025.

Agenda sidang membacakan putusan terhadap tiga terdakwa, yakni, Mardi selaku PNS BPJN Bengkulu dan Fera Lolita serta Zainul Abidin selaku kontraktor.

Majelis hakim yang diketuai Paisol SH memberikan vonis berbeda terhadap 3 terdakwa. Vonis paling berat diberikan kepada Fera Lolita selaku kontraktor. Hakim memvonis Fera pidana selama 7 tahun penjara serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 8,2 miliar subsidair 3 tahun penjara. Sementara itu terdakwa Zainul dan Mardi divonis 1 tahun penjara.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Panen 30 Ton Jagung, Target Panen Akan Ditambah

BACA JUGA:FGD Evaluasi Pilkada Mukomuko, Partisipasi Anjlok dan Maraknya Isu Money Politik, KPU Siap Lakukan Perbaikan

"Menyatakan terdakwa Fera Lolita terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 8.214.236.654," ucap hakim ketua Paisol membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, JPU Kejari Bengkulu menyatakan pikir-pikir. Jaksa belum memberikan penjelasan lengkap kenapa dua terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan yakni Mardi dan Zainul.

Jaksa hanya menyampaikan, terkait dengan putusan lebih ringan adalah keputusan pertimbangan dari hakim dan jaksa menghormati keputusan hakim.

"Untuk 2 terdakwa divonis lebih ringan mungkin ada pertimbangan dari majelis hakim berdasarkan fakta sidang. Secara umum kami masih pikir-pikir," jelas Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Fera belum memberikan komentar. Dia hanya mengungkapkan masih pikir-pikir atas putusan hakim. Hal yang sama disampaikan kuasa hukum terdakwa Zainul dan Mardi.

BACA JUGA:Cegah Kecurangan, Pemkab Mukomuko Perketat Pengawasan Timbangan di Pasar

BACA JUGA:Rekonstruksi Pembunuhan di Air Sebayur, Ada 32 Adegan, Pelaku Bacok Korban hingga Tewas

Pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu, JPU Kejati Bengkulu menuntut Fera Lolita pidana penjara selama 8 tahun, dibebankan membayar uang pengganti Rp 8,2 miliar.

Sementara itu terdakwa Mardi dan Zainul dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 100 juta.(Rikzy)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan