Honorer Wajib Tahu, Ini Dia 2 Kriteria Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Tahap II

Guru Honorer Terancam Dirumahkan, Ternyata Ini Penyebabnya-ilustrasi/Bengkuluekspress-
Beberapa kemungkinan kondisi di mana pengangkatan PPPK paruh waktu bisa dicabut antara lai
1. Kehilangan Status Tenaga Honorer dalam Database BKN
Jika tenaga honorer yang telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu tidak lagi terdaftar dalam Database BKN sebagai tenaga non-ASN yang memenuhi syarat, pengangkatan tersebut bisa dicabut.
2. Tidak Memenuhi Kriteria Seleksi
Jika tenaga honorer yang diangkat tidak memenuhi kriteria seleksi atau standar kompetensi yang ditetapkan selama proses seleksi PPPK, maka status PPPK paruh waktu mereka bisa dibatalkan.
3. Pengurangan Kebutuhan Tenaga Kerja:
Jika instansi pemerintah mengurangi kebutuhan tenaga kerja, misalnya karena rasionalisasi anggaran, penutupan unit kerja, atau perubahan struktur organisasi, maka PPPK paruh waktu bisa diputuskan untuk tidak diperpanjang atau dicabut.
4. Adanya Kebijakan Pemerintah Baru:
Jika ada perubahan kebijakan pemerintah yang lebih lanjut mengenai penataan tenaga kerja atau pengelolaan non-ASN, pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dicabut, tergantung pada keputusan kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi untuk Nelayan, DPD HNSI Provinsi Bengkulu Kunjungi Danlanal Bengkulu
BACA JUGA:Di INFORMA #pastiketemu Inspirasi Persiapan Momen Ramadan & Hari Raya
5. Tenaga Honorer Mengundurkan Diri atau Meninggal Dunia
Jika tenaga honorer yang diangkat PPPK paruh waktu mengundurkan diri atau meninggal dunia, pengangkatan mereka tentu akan dicabut secara otomatis.
6. Melakukan Pelanggaran Berat
Jika tenaga honorer yang diangkat PPPK paruh waktu melakukan pelanggaran berat atau tidak memenuhi standar etik atau perilaku yang ditetapkan oleh instansi pemerintah, pengangkatan mereka bisa dicabut.