Honorer Wajib Tahu, Ini Dia 2 Kriteria Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Tahap II

Guru Honorer Terancam Dirumahkan, Ternyata Ini Penyebabnya-ilustrasi/Bengkuluekspress-
7. Tidak Melakukan Tugas dengan Baik
Jika kinerja tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga pemerintah, status mereka bisa dicabut atau tidak diperpanjang.
Pencabutan pengangkatan ini biasanya akan melalui proses evaluasi dan penilaian kinerja yang jelas berdasarkan aturan yang berlaku. Tentunya, setiap keputusan akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi dan peraturan pemerintah yang berlaku saat itu. (**)