Honorer Wajib Tahu, Ini Dia 2 Kriteria Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu Tahap II

Guru Honorer Terancam Dirumahkan, Ternyata Ini Penyebabnya-ilustrasi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan persoalan honorer di Indonesia.
Khususnya terkait dengan status tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah namun belum mendapatkan kepastian hukum dan status kepegawaian yang jelas.
Dan belum lama ini pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kesempatan lebih luas kepada seluruh pegawai Non-ASN yang terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Sebelumnya pemerintah telah mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu dan tenaga PPPK paruh waktu.
Pun demikian, pemerintah masih memberikan kesempatan pada tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu masih memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
BACA JUGA:Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo, BSI Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia
BACA JUGA:Tarekat Naqsabandiyah Padang Sumbar Mulai Hari Ini 27 Februari Sudah Puasa, Ini Penjelasannya
Tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu adalah mereka yang dinyatakan lulus dalam penilaian PPPK, adapun dua kriteria tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu melalui seleksi PPPK tahap kedua adalah:
- Tenaga honorer yang pernah mengikuti seleksi PPPK tahap pertama namun tidak lulus
- Tenaga honorer yang pernah mengikuti proses seleksi CPNS namun tidak lulus Tenaga honorer yang masuk dalam dua kriteria tersebut dipastikan diangkat menjadi PPPK dengan perjanjian kerja (PPPK) tetapi harus tercatat dalam database BKN.
Kedua kriteria ini diangkat menjadi PPPK honorer karena formasi yang ditetapkan tidak mencukupi. NIP bagi PPPK Honorer diberikan paling lambat tujuh hari sejak diterimanya rincian PPPK Honorer.
BACA JUGA:Laka Lantas Tunggal, Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Kepahiang Alami Luka Serius, Begini Kejadiannya
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Bengkulu Selatan, 27 Februari 2025, Waspada Hujan hingga Petir
Namun demikian, pengangkatan Tenaga Honorer untuk kedua kriteria tersebut sebagai PPPK Paruh Waktu akan dicabut apabila :