Pemkab Kaur Tarik Mobnas Pejabat, Ini Tujuannya

IRUL/BE ARAHAN: Anggota Satpol PP saat diberikan arahan untuk mengumpulkan Mobnas di halaman kantor Bupati Kaur, Kamis 27 Februari 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Dalam rangka menata aset berupa mobil dinas (Mobnas) pasca transisi jabatan kepala daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur mulai menarik atau mengumpulkan Mobnas yang digunakan oleh pejabat eselon II, III, IV, serta kendaraan operasional lainnya. Pengumpulan Mobnas dilakukan untuk memperbarui data aset dan meningkatkan efisiensi penggunaan kendaraan dinas.
"Kita minta seluruh Mobnas dikumpulkan paling lambat hari ini, Jumat 28 Februari 2025 dan ini sesuai instruksi bupati," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur, Dr. Drs. Ersan Syafiri MM, Kamis 27 Februari 2025.
Dikatakan Sekda, kini ada sekitar 221 unit Mobnas roda empat yang menyebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kaur. Untuk kendaraan yang bersifat penting seperti ambulance dan pusling tidak diwajibkan untuk dikumpulkan. Hal ini karena kendaraan tersebut digunakan untuk kegiatan yang sangat penting dan tidak dapat digantikan. Pengumpulan Mobnas ini juga bertujuan untuk memperbarui data aset dan meningkatkan efisiensi penggunaan kendaraan dinas. Dengan demikian, Pemkab Kaur dapat lebih efektif dalam mengelola aset dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Kita berharap bahwa pengumpulan Mobnas ini dapat membantu kita dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan aset. Dalam pengumpulan Mobnas ini kita sudah memerintahkan anggota Satpol PP untuk menarik kendaran dinas ini," terangnya.
BACA JUGA:Geng Motor Dendam Ceria Ditangkap, Live Bawa Sajam di Medsos
BACA JUGA:Polres BS Gelar Baksos, Sambut Ramadhan 1446 H
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kaur, Harles Feferman SE menyampaikan, dimana sesuai data Bagian Aset, ada 221 unit Monas roda empat yang menyebar di 46 OPD, terdiri dari kantor camat, Puskesmas, dinas, badan, dan kantor di Kabupaten Kaur. Dari 221 unit Monas tersebut, hanya kendaraan yang bersifat penting seperti ambulance dan pusling yang tidak diwajibkan untuk dikumpulkan. Mobnas ini wajib dikumpulkan di depan kantor bupati dan Gedung Serbaguna (GSG) Pemkab Kaur. "
“Sesuai instruksi pimpinan, kami meminta agar kendaraan dikumpulkan di GSG Jum’at 28 Februari 2025,” terangnya.
Ditambahkannya, kendaraan-kendaraan dinas yang dikumpulkan tersebut bukan hanya berasal dari kendaraan dinas yang dipegang oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), namun juga kendaraan jabatan seperti kendaraan dinas yang ditempatkan pada mantan Wakil Ketua 1 DPRD Kaur, Wakil Ketua 2 DPRD Kaur, Wakil Bupati, hingga Bupati Kaur sebelumnya.
Pengumpulan kendaraan dinas ini dilakukan dalam rangka melakukan pengecekan dan memastikan kendaraan tersebut dapat beroperasi dengan baik. Diketahui, Bupati Kaur, Gusril Fauzi, S.Sos, MAP, akan mulai bekerja pada Senin 3 Maret 2025 usai menjalani dekrit di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Saat ini, Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid, S.Pd.I, telah berada di Kabupaten Kaur dan memimpin roda pemerintahan sebelum Bupati Kaur masuk kantor. (Irul)