Data Bansos Tidak Lagi Gunakan DTKS, Pemerintah Beralih ke DTSEN, Ini Linknya

ilustrasi pemerintah akan menggunakan DTSEN untuk penyaluran bantuan sosial -Tangkaplayar/bengkuluekspress-
"Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo melalui instruksi presiden, kita perlu memastikan bahwa DTSEN menjadi basis data tunggal dalam penyaluran berbagai bantuan sosial ekonomi kepada masyarakat. Hal ini akan memastikan distribusi yang akurat dan efektif untuk pengentasan kemiskinan," lanjutnya.
Untuk mempersiapkan infrastruktur digital, Menko PMK dan kementerian serta lembaga yang mengimplementasikan DTSEN sepakat untuk mengintegrasikan semua data ke dalam satu platform.
Nantinya, pusat data nasional yang keamanannya dijamin oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan menjadi rumah bagi semua data.
Tidak hanya itu, kehadiran DTSEN juga akan memudahkan penyaluran zakat, infak, dan sedekah oleh para dermawan dan lembaga sosial berbasis agama.
BACA JUGA:Pasca Presiden Resmikan Bank Emas, Deposito Emas Pegadaian Langsung Melonjak
Seperti diketahui, Inpres Nomor 4 tahun 2025 tentang DTSEN secara resmi diterbitkan pada tanggal 5 Februari 2025. Mulai saat ini, semua program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari semua lembaga akan mengacu pada data ini.
DTSEN merupakan integrasi dari tiga basis data utama: DTKS, registrasi sosial ekonomi (Regsosek), dan target percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrim (P3KE).
Selanjutnya, integrasi data ini diperiksa silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan keakuratan data. Masyarakat dapat mengunjungi situs web resmihttps://cekbansos.kemensos.go.id.(**)