Walikota Larang Sekolah Lakukan 3 Hal Ini, Dedy; Itu Memberatkan Wali Murid

Walikota Larang Sekolah Lakukan 3 Hal Ini, Dedy; Itu Memberatkan Wali Murid-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id - Sejalan dengan kebijakan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan terkait larangan pungutan dan study tour pada satuan pendidikan.

Sabtu 1 Maret 2025, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi juga mengeluarkan edaran instruksi nomor 2 tahun 2025 tentang larangan pungutan dan study tour bagi jenjang PAUD hingga tingkat SMP di Kota Bengkulu.

Dalam surat tersebut ada 3 instruksi atau larangan kepada Kepala sekolah di bawah naungan dinas pendidikan Kota Bengkulu.

Pada surat tersebut, Dedy tegas meminta seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu:

BACA JUGA:Program Nikah Balai Gratis Berlanjut Era Dedy - Ronny, Ini Fasilitas yang Didapat Pasangan Catin

BACA JUGA:Siap-siap! Awal Maret 2025, Pendamping PKH Kota Bengkulu Mulai Ground Check DTSEN, Ini Tujuannya

1. Tidak melaksanakan kegiatan Study Tour bagi peserta didik, guru dan tenaga kependidikan.

2. Tidak melaksanakan kegiatan perpisahan/pelepasan lulusan di luar lingkungan sekolah.

Sekolah diminta tidak membebani berbagai biaya dan pungutan kepada orangtua/wali peserta didik dalam bentuk apapun berkaitan dengan kegiatan perpisahan/pelepasan dan penyerahan ijazah bagi lulusan.

3. Dalam pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sekolah diminta untuk tidak memungut uang bangunan, uang seragam dan uang buku tertentu serta iuran dalam bentuk apapun.


Walikota Larang Sekolah Lakukan 3 Hal Ini, Dedy; Itu Memberatkan Wali Murid-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Dijelaskannya, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial orang tua siswa apalagi di tengah kondisi keuangan negara saat ini. 

Sebab, hal tersebut tentu sangat memberatkan bagi para wali murid.

BACA JUGA:Retreat Usai, Walikota - Wawali Diarak Keliling Kota Bengkulu, Ini Rutenya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan