Terbaru, Pencairan THR PNS, PPPK dan Pensiun Dipercepat, Ini Jadwalnya

Pemerintah akan percepat pencairan THR ASN PPPK dan Pensiun tahun ini - RIO/BE -

Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  dan pensiunan. 

Pasalnya, pemerintah  berencana akan mempercepat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR)  tahun 2025  lebih cepat  dari waktu  biasanya.

Idulfitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025, sehingga pemerintah mengusulkan agar THR dibayarkan lebih awal untuk mendukung kelancaran arus mudik. Pencairan THR diperkirakan akan dilakukan pada 17 Maret 2025. 

Pencairan ini lebih awal,  merunut  Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengharuskan pemberian THR paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri. Dengan Idulfitri yang diperkirakan pada 31 Maret, pemerintah berupaya agar THR diterima oleh pegawai negeri dan PPPK sebelum tanggal tersebut.

Diketahui, THR merupakan hak penting bagi PNS dan PPPK sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan. 

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Jadi Prioritas Program Pertukaran Guru ke Korea, Ini Penjelasan Mendikdasmen

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Maaf Kategori Ini Tidak Bisa

Pembayaran THR kepada PNS dan PPPK akan tetap dilaksanakan pada tahun 2025 dengan  sumber  anggaran dari APBN.  Yang semula  THR akan dicairkan 21 Maret 2025, telah dijadwalkan ulang dan pencairannya tidak akan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2025. 

Sebelumnya, diketahui bahwa gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah dipilah dan disesuaikan. 

Pencairan THR disesuaikan dengan gaji pokok PNS, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan berbeda-beda sesuai golongan.

 Sebagai contoh, gaji pokok untuk Golongan I berkisar antara Rp1.685.664 hingga Rp2.901.400 dan untuk Golongan IV dari Rp3.287.800 hingga Rp6.373.200; untuk PPK, gaji pokoknya diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan berkisar antara Rp1.938.500.

Untuk Golongan I hingga Rp4.462.500 untuk Golongan IV; dan untuk PPPK, gaji pokoknya diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dan berkisar antara Rp1.938.500 untuk Golongan I hingga Rp4.462.500 untuk Golongan IV. hingga Rp4.462.500 untuk Golongan XVII, yang cukup lebar. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan