PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Maaf Kategori Ini Tidak Bisa

PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Maaf Kategori Ini Tidak Bisa-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi para honorer yang gagal menjadi PPPK penuh waktu saat ini. Pasalnya, mereka akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Bahkan, seorang PPPK paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Namun, tidak semua PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi pegawai penuh waktu.
Ketentuan tersebut mengaku pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
BACA JUGA:Maret 2025, Ada Beberapa Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak, Berikut Daftarnya
BACA JUGA:Ramadhan, Ini Tips dari Damkar Kota Bengkulu Mencegah Kebakaran
Berdasarkan aturan tersebut, adapun kategori PPPK paruh waktu yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu adalah sebagai berikut:
1. Mencapai Batas Usia Pensiun
PPPK Paruh Waktu yang sudah mencapai usia pensiun tidak bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
2. Melakukan Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945
PPPK Paruh Waktu yang terbukti melakukan penyelewengan terhadap dasar negara otomatis tidak bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu
3. Tidak Cakap Jasmani dan/atau Rohani
4. Tidak Berkinerja atau Melanggar Disiplin Tingkat Berat
BACA JUGA:Tiba di Bengkulu, Walikota dan Wawali Tancap Gas Wujudkan Masyarakat yang Bahagia dan Religius