Perlu Tahu, Tidak Semua ASN, PPPK Terima THR, Ini Alasannya

MEDI/BE Para pegawai non ASN Pemkot Bengkulu tampak haru dan bahagia saat lulus dalam seleksi PPPK tahap pertama. --
Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah telah resmi memutuskan untuk memajukan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada tahun 2025.
Alasan pemerintah melakukan percepatan jadwal pencairan THR tidak lain untuk mendukung kelancaran arus mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret 2025.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, THR PNS dan pensiunan diperkirakan akan cair pada sekitar tanggal 17 Maret 2025, yang merupakan sepuluh hari kerja sebelum Idul Fitri yang sebelumnya terjadal pada 21 Maret.
Percepatan pencairan ini diharapkan dapat memberikan waktu lebih bagi ASN dan pensiunan dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Lalu berapa besaran THR ? Terkait nominalyang diterima akan terdiri ASN, PPPK dan pensiunan akan berbeda-beda.
BACA JUGA:Terbaru, Pencairan THR PNS, PPPK dan Pensiun Dipercepat, Ini Jadwalnya
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Berpeluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Maaf Kategori Ini Tidak Bisa
Ada beberapa komponen penunjang pencairan THR, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Apakah semua ASN berhak dapat THR, terkait hal iyu perlu diperhatikan bahwa tidak semua ASN berhak menerima THR.
ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah tidak akan menerima tunjangan ini.
Berikut adalah kelompok yang tidak berhak menerima TH adalah
1. ASN yang mengambil cuti di luar tanggungan negara
ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara dianggap tidak menjalankan tugas negara sehingga tidak berhak atas THR.
2. ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah