Korban Pengeroyokan di Rejang Lebong Ajukan Permohonan ke LPSK, Ini Tujuannya

Bupati bersama Kapolres dan Kajari Rejang Lebong saat konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis 6 Maret 2025-Ary/BE-
harianbengkuluekspress.id - Guna membantu proses pengobatan RA (16), korban pengeroyokan yang mengalami luka berat bahkan mengalami kelumpuhan, saat ini Polres Rejang Lebong bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong tengah mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami dari Polres Rejang Lebong dan Kejari Rejang Lebong tengah mengusulkan agar biaya pengobatan RA yang menjadi korban pengeroyokan beberapa waktu lalu dicover oleh LPSK," terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman MIK MSI bersama Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri SE MAP dan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan MH dalam konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Kamis 6 Maret 2025.
Meskipun sudah diusulkan, namun menurut Kapolres, pihaknya masih menunggu usulan tersebut apakah diterima atau tidak oleh LPSK.
Sementara itu Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan MH menambahkan, bahwa berkas empat pelaku anak dalam kasus pengeroyokan RA telah dilimpahkan ke pihaknya. Diungkapkan Kajari, dari 4 pelaku anak tersebut, untuk BO dan DM saat ini berkasnya tengah diteliti oleh jaksa penuntut umum dan tidak lama lagi akan dinyatakan lengkap tidaknya berkas yang disampaikan Polres Rejang Lebong.
"Bila memang belum lengkap atau ada pentunjuk lain, nanti akan kami sampaikan ke Polres Rejang Lebong," kata Kajari.
BACA JUGA:Sekolah Dilarang Melakukan Pungutan, Begini Pesan Wabup Kepahiang
BACA JUGA:Pemkab Seluma Sambangi 25 Masjid, Ini Jadwalnya
Dalam kesempatan tersebut, Kajari juga mengungkapkan, karena dalam kasus tersebut baik korban maupun pelakunya masih anak-anak, sehingga dalam penanganannya pihaknya harus dengan kehati-hatian, karena ada beberapa ketentuan yang diatur dalam peradilan anak.
Kemudian terkait dengan permohonan ke LPSK , dijelaskanKajari, pihaknya bekerjasama dengan Polres Rejang Lebong dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
"Untuk LPSK kami meneruskan permohonan dari korban yang diwakili oleh orang tuanya," ungkap Kajari.
Lebih lanjut Kajari menjelaskan, sesuai dengan kewenangan LPSK, LPSK akan mengkaji dan menelaah permohonan yang disampaikan selama 30 hari. LPSK memiliki kewenangan terkait dengan penentuan restitusi, bila disimpulkan adanya restitusi dan adanya pertanggungjawaban medis lanjutan serta penghitungan medis yang sudah dikeluarkan.
Disisi lain, Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri SE MA yang juga hadir dalam kesempatan tersebut memberikan apresiasi kepada Polres dan Kejari Rejang Lebong. Karena langkah yang dilakukan Polres bersama Kajari Rejang Lebong untuk penanganan korban penganiayaan tersebut sudah bagus.
"Tentunya saya secara pribadi dan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan Polres dan Kejari dalam penanganan kasus ini," ungkap Fikri.
Terlebih lagi, menurut Fikri, biaya pengobatan yang dibutuhkan korban tidak sedikit dan tak dicover oleh BPJS Kesehatan. Dalam kesempatan tersebut, Fikri menegaskan, pihaknya akan ikut mengawal sampai usulan yang disampaikan korban tersebut diterima. Tak hanya itu, pihaknya akan terus memberikan dukungan moril kepada korban agar tetap semangat melawan kondisi yang dialaminya saat ini.