PSU Cara Menentukan Pemimpin Legal, Begini Pendapat Mantan Ketua KPU BS

RENALD/BE Arif Luthfi--

Harianbengkuluekspress.id – Mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan sekaligus penggiat Pemilu dan Demokrasi, Arif Luthfi, menanggapi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2025. PSU ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait Pilkada Bengkulu Selatan 2024 dengan mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi karena terbentur aturan periodisasi masa jabatan.

Arif menegaskan bahwa KPU Bengkulu Selatan wajib memedomani Undang-Undang Pilkada, Peraturan KPU (PKPU), serta surat edaran yang berlaku. Ia juga menyebut bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan sebagaimana yang telah dibacakan oleh hakim MK.

"Apakah keputusan yang disampaikan KPU Bengkulu Selatan ini merupakan suatu kesalahan atau tidak, ini perlu saya luruskan. KPU dalam menjalankan tugas, khususnya dalam mengambil keputusan terkait pencalonan, selalu berpedoman pada Undang-Undang Pilkada dan PKPU," ujar Arif kepada BE, Senin 10 Maret 2025.

Lebih lanjut, Arif meyakini bahwa KPU Bengkulu Selatan telah mengikuti regulasi dan syarat-syarat pencalonan Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa dalam aturan pencalonan, masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan, sehingga saat itu KPU Bengkulu Selatan memutuskan bahwa calon yang bersangkutan masih memenuhi syarat.

BACA JUGA:Ada Kelebihan Bayar di Desa Tanjung Alam, Kerugian Negara Segera Diekspose

BACA JUGA:Tak Kunjung Serahkan Jabatan, Bupati Perintahkan Pjs Kades Lakukan Sertijab

"Dengan hitungan tersebut, apa yang dilakukan KPU Bengkulu Selatan berdasarkan PKPU tidak menyalahi aturan dalam menetapkan calon. Jika sejak awal tidak memenuhi syarat, tentu KPU tidak akan meloloskannya," jelasnya.

Arif juga menyoroti dampak PSU terhadap kondisi keuangan daerah. Ia mengakui bahwa PSU akan menyerap anggaran dalam jumlah besar, padahal sebelumnya Pilkada 2024 juga telah menggunakan dana daerah.

"Saya melihat adanya PSU saat ini tentu sangat menguras keuangan daerah," ungkapnya.

Namun, ia menegaskan bahwa PSU tetap harus dilakukan sesuai putusan MK karena menjadi bagian dari proses demokrasi untuk menentukan pemimpin yang sah.

"Pilkada adalah proses transisi kepemimpinan di daerah. Untuk menghasilkan pemimpin yang legal, PSU harus dilakukan," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan