Kuota PTSL 2025 Berkurang Drastis, Hanya 490 Sertifikat, dari Sebelumnya Segini

RENALD/BE Proses pelayanan PTSL 2025 di ATR BPN pada Senin 10 Maret 2025.--
Harianbengkuluekspress.id – Kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkulu Selatan mengalami pengurangan signifikan pada tahun 2025 akibat efisiensi anggaran. Dari semula 1.500 sertifikat, jumlahnya turun drastis menjadi hanya 490 sertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan, Azman Hadi SSiT MH melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Eva Mardalena SH MH menjelaskan bahwa pengurangan ini terjadi sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.
"Kuota PTSL untuk tahun 2025 awalnya 1.500 sertifikat, tapi karena adanya efisiensi anggaran, jumlahnya berkurang menjadi 490 sertifikat," ujar Eva Senin 10 Maret 2025.
Sebaran 490 sertifikat ini mencakup lima desa di empat kecamatan, yakni Desa Gelumbang (Kecamatan Kota Manna), Desa Padang Serasan (Kecamatan Pino Raya), Desa Tanjung Menang (Kecamatan Seginim), serta Desa Lawang Agung dan Desa Durian Sebatang (Kecamatan Kedurang).
"Untuk sementara, 490 bidang sertifikat ini akan tersebar di lima desa tersebut," jelas Eva.
Terkait persyaratan, Eva menyebutkan bahwa ketentuannya sama seperti pembuatan sertifikat biasa. Penerima PTSL harus merupakan warga negara Indonesia dan melengkapi dokumen seperti KTP, KK, bukti pembayaran pajak, serta Surat Keterangan Tanah (SKT). Semua berkas nantinya dikumpulkan melalui desa atau kelurahan.
"Persyaratan ini akan dikumpulkan di desa dengan pendampingan tim dari desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN)," tambahnya.
BACA JUGA:Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Segini Rinciannya
BACA JUGA:PSU Cara Menentukan Pemimpin Legal, Begini Pendapat Mantan Ketua KPU BS
Mengenai biaya, Eva menegaskan bahwa sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biaya PTSL maksimal Rp 200 ribu per bidang. Biaya tersebut dikelola oleh desa untuk keperluan operasional seperti pembelian materai dan administrasi, bukan oleh BPN.
"Biaya ini sesuai SKB tiga menteri, maksimal Rp 200 ribu untuk operasional desa, bukan untuk BPN," tegasnya.
Saat ini, proses PTSL sudah berjalan setelah pelantikan panitia ajudikasi pada 13 Februari 2025. Tim Satuan Tugas Yuridis (Satgas Yuridis) telah berkoordinasi dengan perangkat desa untuk pengumpulan berkas, sementara Satuan Tugas Fisik (Satgas Fisik) masih menunggu proses pemotretan foto udara sebelum melakukan pengukuran bidang tanah.
"Satgas Yuridis sudah mulai bekerja, sedangkan Satgas Fisik masih menunggu pemotretan udara sebelum turun ke lapangan," pungkasnya. (Renald)