Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025, Segini Rinciannya

RENALD/BE Kakan Kemenag H Irawadi SAg MH foto bersama dengan peserta penetapan Zakat Fitrah, Senin 10 Maret 2025.--
Harianbengkuluekspress.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Selatan menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 dengan nominal tertinggi Rp 40 ribu per jiwa. Penetapan ini berdasarkan hasil rapat bersama yang digelar di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) pada Senin 10 Maret 2025.
Kepala Kemenag Bengkulu Selatan, H Irawadi SAg MH menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat. Berdasarkan survei, harga beras di pasaran saat ini berkisar antara Rp 42 ribu hingga Rp 44 ribu per kulak, sedangkan untuk jenis premium seperti Solok, Manggis, dan Paten mencapai Rp 48 ribu hingga Rp 49 ribu per kulak.
“Perhitungan harga beras per kilogramnya mencapai Rp 19.125 untuk kategori medium. Sementara untuk beras premium, harganya sekitar Rp 14 ribu per kilogram,” ujar Irawadi.
Dengan penetapan ini, Kemenag Bengkulu Selatan mewajibkan masyarakat membayar zakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Besaran zakat fitrah dibagi menjadi tiga kategori, yaitu Rp 40 ribu per jiwa untuk kelas pertama, Rp 35 ribu per jiwa untuk kelas kedua, dan Rp 30 ribu per jiwa untuk kelas ketiga.
"Pembayaran zakat harus sesuai dengan ketetapan ini. Jika kurang dari nominal yang telah ditetapkan, maka pembayaran tersebut dianggap tidak sah," tegas Irawadi.
BACA JUGA:PSU Cara Menentukan Pemimpin Legal, Begini Pendapat Mantan Ketua KPU BS
BACA JUGA:Ada Kelebihan Bayar di Desa Tanjung Alam, Kerugian Negara Segera Diekspose
Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan, Isran Kasiri, menyatakan bahwa keputusan ini akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
“Hasil rapat ini akan diumumkan dan disebarluaskan agar masyarakat dapat segera menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan,” pungkasnya. (Renald)