Kades dan Bendahara Selewengkan DD Desa Suro Bali Kepahiang, Disidang, JPU Jerat Terdakwa dengan Pasal Ini

RIZKY/BE Ketut Dana Putra dan Dio Ade dua terdakwa korupsi Dana Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas menjalani sidang perdana di PN Tipikor Bengkulu, Selasa 11 Maret 2025.--

Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan korupsi penyelewengan dana dana di Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Selasa 11 Maret 2025.

Majelis hakim diketuai oleh Agus Hamzah SH MH membuka persidangan dibuka untuk umum dihadiri oleh terdakwa. Dua terdakwa terseret kasus tersebut yakni mantan Kepala Desa (Kades) Ketut Dana Putra dan Dio Ade Saputro selaku Bendahara. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Hafiedz Assegaf SH mengatakan, dua terdakwa didakwa pasal 2 dan pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Iya, hari ini, Selasa, 11 Maret 2025, kami sudah bacakan dakwaan untuk 2 terdakwa korupsi dana desa Suro Bali," jelasnya.

BACA JUGA:Kasus CSR PLN Kepahiang Disidang, Segini Nilai Kerugian yang Ditimbulkan

BACA JUGA:Hasil Studi Banding Dewan ke Pemkot Payakumbuh, Pemkab BU Diminta Terapkan Pajak Sutet

Salah satu modus yang dilakukan dua terdakwa yakni membuat kegiatan fiktif. Bahkan kegiatan tersebut hanya dibuat didalam SPJ tetapi tidak direalisasikan. Jikapun direalisasikan tetapi tidak dikerjakan sampai selesai.

Salah satunya pembuatan lampu jalan, dari yang seharusnya 10 unit tetapi hanya dikerjakan 4 unit. Ada juga gaji sejumlah perangkat desa tidak dibayarkan. Tetapi untuk lebih lengkapnya, jaksa meminta untuk memantau kelanjutan sidang. Karena setelah sidang dakwaan, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi dari JPU.

"Kegiatan fiktif, bahkan ada beberapa kegiatan sama sekali tidak dikerjakan," imbuh JPU.

Total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut sekitar Rp 435 juta lebih. Sejak dilimpahkan ke jaksa tanggal 6 Februrai 2025 lalu belum ada pengembalian kerugian negara dari 2 orang terdakwa. Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, kedua terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Hakim ketua Agus Hamzah SH MH memutuskan sidang dilanjutkan pekan depan dengan aganda mendengarkan keterangan saksi.

BACA JUGA:Hasil Studi Banding Dewan ke Pemkot Payakumbuh, Pemkab BU Diminta Terapkan Pajak Sutet

BACA JUGA:Gaji Honorer Pemprov Bengkulu Bakal Dirapel, Begini Penjelasan Pj Sekda Herwan Antoni

Cegah Korupsi DD

Masyarakat desa di Bengkulu diminta mengawasi penggunaan dana desa untuk mencegah korupsi. Bahkan dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meluncurkan program Desa Anti Korupsi. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, Siswanto SSos MSi menjelaskan, program Desa Anti Korupsi yang digagas oleh KPK menjadi fokus utama untuk mencegah tindakan korupsi di desa-desa di Bengkulu. Artinya, setiap pemerintah desa dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan