Jadwal Terbaru, BKN Minta Instansi Segera Usulkan NIP CPNS dan PPPK 2024

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh -Tangkaplayar/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id-  Badan Kepegawaian Negara (BKN)  meminta kepada semua instansi untuk segera mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diterima pada tahun 2024. 

Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi penerimaan pegawai dan memastikan bahwa seluruh CPNS dan PPPK dapat segera memulai tugasnya di instansi masing-masing.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh menuturkan  pihaknya terus memproses pengusulan NIP CPNS dan PPPK 2024 hingga tahap pengangkatan selesai. 

Permintaan itu ia sampaikan dalam rapat daring terkait penyesuaian jadwal CASN tahun anggaran 2024. 

BACA JUGA:BKN Rilis Jadwal Terbaru Pengangkatan CASN dan PPPK 2024, Begini Isinya

BACA JUGA:Usai Pengangkatan Ditunda, Apakah CPNS dan PPPK Tetap Digaji? Ini Penjelasan BKN

Penyesuaian tersebut dilakukan atas dasar keputusan Surat Menteri PANRB No B/1043/M.SM.01.00/2025 dan Surat Kepala BKN No 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025. 

Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan seluruh tahapan seleksi dan pengangkatan CASN berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dalam rapat antara rapat antara Kementerian PANRB dan Komisi II DPR RI.

Dalam surat edarannya, BKN menetapkan batas waktu pengusulan NIP dan jadwal pengangkatan sebagai berikut:

- Usulan peneyapan NIP CPNS paling lambat 30 Juni 2025. 

- Pengangkatan CPNS (TMT) efektif per 1 Oktober 2025.

- Usul penetapan NIP PPPK paling lambat 30 November 2025.

- Pengangkatan PPPK (TMT) berlaku mulai 1 Maret 2026.

Bagi peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, penetapan NIP Pertek (pertimbangan teknis) akan disesuaikan dengan TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada tanggal yang sama. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan