Kades 3 Tahun, Bendahara 2 Tahun, Ini Vonis Kasus Korupsi DD Puguk Pedaro

RIZKY/BE Terdakwa korupsi DD Puguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, Suardi Tabrani dan Yudi Dinata duduk diruang sidang sebelum menjalani sidang putusan. Pada sidang tersebut, keduanya divonis bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penun--
Harianbengkuluekspress.id - Sidang putusan kasus korupsi Dana Desa (DD) Puguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, tahun anggaran 2022 berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Rabu 12 Maret 2025.
Majelis hakim yang diketuai Paisol SH memutuskan, terdakwa Suardi Tabrani dan Yudi Dinata terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa Suardi Tabrani divonis pidana penjara 3 tahun danda Rp 67 juta subsidair 2 bulan, serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 547 juta susbidari 2 tahun penjara.
Sementara untuk terdakwa Yudi pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 50 juta dan dibebankan membayar uang pengganti Rp 257 juta subsidair 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suardi Tabrani pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 67 juta subsidair 2 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 547 juta apabila tidak dibayar diganti pidana penjara 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Paisol membacakan putusan.
BACA JUGA:SPPT PBB Dibagikan Usai Lebaran, Ini Keterangan Kepala Bapenda Kota Bengkulu
BACA JUGA:PMI Miliki SOP Tanggap Bencana, Ini Kata Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Provinsi Bengkulu
Hakim menilai kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Pasal 3 junto pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong, Yandres Amalo SH, belum bisa memberikan keputusan apakah mengajukan banding atau tidak terkait putusan tersebut. JPU mempelajari terlebih dulu putusan tersebut dan melaporkannya pada pimpinan. Terlebih lagi, majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap untuk banding atau menerima putusan tersebut.
"Kami diberi waktu 7 hari, jadi masih pikir-pikir terkait putusan tersebut," jelas Yandreas.
Hal senada disampaikan kuasa hukum para terdakwa, Endah Rahayu Ningsih SH. Mereka juga sepakat menyatakan pikir-pikir atas vonis dari majelis hakim.
BACA JUGA:DWP Siap Kolaborasi Bantu Rakyat, Istri Sekda Pemprov Bengkulu jadi Ketua DWP Ini Pernyataannya
Pada sidang Rabu 5 Februari 2025, terdakwa Suardi Tabrani, mantan kades Puguk Pedaro dituntut pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan penjara. Suardi dibebankan membayar uang pengganti Rp 804 juta, jika tidak dibayarkan diganti pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan. Sementara untuk mantan Bendahara Desa, Yudi Dinata dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Yudi dibebankan membayar uang pengganti Rp 38 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara 2 tahun.
Kades dan Dirut Bumdes Disidang
Disisi lain, kasus dugaan korupsi dana desa (DD) pada Bumdes Desa Sinar Laut, Kabupaten Mukomuko memasuki masa persidangan. Tiga terdakwa terlibat dalam perkara tersebut, yakni mantan Kades Sinar Laut, Hosiman. Kemudian, mantan Direktur Bumdes, Sugiman serta mantan Bendahara, Nurhayati. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mukomuko mendakwa 3 terdakwa dengan primair pasal 2 dan subsidair pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang Tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP.