39.797 Jemaah Haji Reguler Tidak Lunasi Bipih, Kemenag Buka Pelunasan Tahap II, Ini Ketentuannya

Kemenag buka pelunasan biaya haji tahap II-Rio Susanto/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap1 bagi Jemaah regular tahun 1446 H/2025 M sudah ditutup 14 Maret 2025.
Alhasil, keterisian kuota haji regular baru 80,43% atau baru 163. 523 Jemaah haji yang melunasi, dan ada 39.797 Jemaah haji reguler tidak melunasi.
"Sampai hari terakhir ada sebanyak 163.523 jemaah haji regular yang melunasi. Mereka yang melunasi terdiri atas, 158.451 jemaah berhak lunas sesuai nomor urut porsi dan 4.703 jemaah Lanjut Usia Prioritas " Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.
Selain itu, ada 369 Petugas Haji Daerah atau PHD yang melunasi Bipih Reguler. Khusus PHD, pelunasan Bipih masih dibuka hingga 20 Maret 2025.
Diketahui Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia.
BACA JUGA: Bengkulu Urutan Ke 3 Keterisian Kuota Haji Reguler Tertinggi Se-Indonesia
BACA JUGA: 66 Calon Jemaah Haji Kota Bengkulu Belum Lunasi Bipih, Ini Penjelasan Kemenag
Kemudian 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
" Hingga sampai penutupan, kuota Jemaah haji regular baru terisi 80,43% , atau ada 39.797 Jemaah haji regular tidak melunasi," katanya.
Karena masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap II Bipih Reguler, yang dibuka mulai pada 24 Maret - 17 April 2025.
Pengisian kuota ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M.
Dimana pada BAB III menjelaskan bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.
Pengisian kuota haji reguler tahap II akan dikembalikan kepada masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota. Pengisian sisa kuota ini berdasarkan urutan ketentuan sebagai berikut: