Aturan Tilang Terbaru, Mati Pajak, Kendaraan Langsung Disita

Aturan Tilang Terbaru, Mati Pajak, Kendaraan Langsung Disita-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Ketentuan mengenai sanksi kendaraan disita dan datanya dihapus jika STNK mati dua tahun diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Akan tetapi, sebelum menghapus data dan menyita kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun, pihak kepolisian akan memberikan surat peringatan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengingatkan pemilik kendaraan akan kewajibannya memperpanjang masa berlaku STNK. Tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus, yakni:
- Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data
- Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan
- Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya.
BACA JUGA:Syarat Masuk Sekolah, Anak Harus Bisa Mengaji, Begini Penjelasan Walikota Bengkulu
BACA JUGA:Walikota Jadikan Pantai Jakat Go Internasional, Dedy: Kita Akan Tata Perlahan
Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus dan kendaraannya tidak akan disita.
Akan tetapi jika pemilik kendaraan bermotor tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan regident ranmor dan penyitaan kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, agar kendaraan tidak mati pajak dan tidak disita serta tidak dihapus data kendaraannya, maka pemilik kendaraan wajib membayar pajak tahunan kendaraannya.
Demikianlah informasi terkait kendaraan yang disita, jika tidak membayar pajak atau pajak kendaraannya mati. Semoga bermanfaat. (*)