Langgar Aturan Ramadhan, Panti Pijat di Mukomuko Digerebek Satpol PP, 5 Terapis dari Luar Daerah Dipulangkan

Langgar Aturan Ramadhan, Panti Pijat di Mukomuko Digerebek Satpol PP, 5 Terapis dari Luar Daerah Dipulangkan-Endi/Bengkuluekspress-

Pemerintah Kabupaten Mukomuko menegaskan bahwa kebijakan penutupan sementara panti pijat selama Ramadan bukan tanpa alasan.

Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Pelarangan operasional panti pijat ini bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memastikan tidak ada keresahan di tengah masyarakat selama bulan suci," tambah Jodi.

BACA JUGA:Hari ini Digelar, Kemenag Ajak Umat Muslim Indonesia Khataman Al-Qur’an 350 Ribu Kali Dalam Sehari

BACA JUGA:Persaiangan Masuk Madrasah Unggulan Ketat, Lebih Dari 35 Ribu Siswa Terdepak, Ini Penjelasan Kemenag

Dengan adanya razia ini, Satpol PP Mukomuko berharap para pemilik usaha dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dan tidak kembali melakukan pelanggaran selama Ramadan.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan panti pijat yang tetap beroperasi secara diam-diam.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan razia lanjutan. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak akan segan mengambil langkah hukum lebih lanjut," tutup Jodi.

Dengan langkah tegas ini, Pemkab Mukomuko menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban selama Ramadan, serta memastikan bahwa peraturan daerah benar-benar dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut. (**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan