Murman Cs Divonis Ringan Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, 2 Terdakwa Ajukan Banding

Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi tampak tersenyum usai divonis ringan kasus korupsi tukar guling lahan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu, 19 Maret 2025. -RIZKY/BE -
"Sesuai SOP kami akan laporkan dulu dengan pimpinan. Tetapi secara keseluruhan, putusan majelis hakim sudah sesuai dengan tuntutan kami," jelas Ahmad.
Untuk diketahui, Rabu, 5 Maret 2025 lalu, 4 terdakwa tersebut menjalani sidang tuntutan. Mantan Bupati Seluma Murman Efendi alias Ujang Puguk dan mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin sama-sama dituntut 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian mantan Ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara. Terakhir adalah mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harahapdi dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.(167)
PUTUSAN 4 TERDAKWA TUKAR GULING LAHAN PEMDA SELUMA:
1. Murman Effendi Divonis 2 tahun10 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan penjara.
2. Mulkan Tajudin Divonis 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.
3. Rosnaini Abidin Divonis 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan penjara.
4. Jasran Harahapdi Divonis 1 tahun 4 bulan serta denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan penjara.
TUNTUTAN 4 TERDAKWA TUKAR GULING LAHAN PEMDA SELUMA:
1. Murman Efendi dituntut 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
2. Mulkan Tajudin 4 dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
3. Rosnaini Abidin dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara