Murman Cs Divonis Ringan Kasus Korupsi Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma, 2 Terdakwa Ajukan Banding

Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi tampak tersenyum usai divonis ringan kasus korupsi tukar guling lahan di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu pada Rabu, 19 Maret 2025. -RIZKY/BE -

4. Djasran Harahapdi dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan