Tingkatkan Perekonomian Desa, Pemkab Mukomuko Dorong Pembentukan Bumdes Berbadah Hukum

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id– Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa, Pemerintah Kabupaten Mukomuko kini mendorong setiap desa di wilayahnya untuk membentuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang memiliki badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan landasan yang kuat bagi pengelolaan Bumdes, serta membuka peluang yang lebih besar untuk pengembangan usaha dan penciptaan lapangan kerja di tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Ujang Selamat, S.Pd, menjelaskan bahwa pembentukan Bumdes berbadan hukum sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah kerjasama antar desa. 

BACA JUGA:Musyawarah Perencanaan Pembangunan 2026, Ini Harapan Bupati Mukomuko

BACA JUGA:Awasi Keamanan Pangan Jelang Idul Fitri, Karantina Bengkulu Kolaborasi dengan Dinas

“Kami mendorong seluruh desa di Kabupaten Mukomuko agar Bumdes mereka memiliki badan hukum yang tercatat resmi di Kementerian Hukum. Dengan badan hukum yang sah, Bumdes bisa lebih leluasa dalam mengembangkan berbagai usaha dan menjalin kerjasama yang lebih luas,” ujar Ujang. 

Ujang Selamat juga mengungkapkan, bahwa sejauh ini, 29 desa di Kabupaten Mukomuko telah berhasil membentuk Bumdes dengan badan hukum yang sah.

Sementara itu, 119 desa lainnya masih dalam proses pendirian badan hukum untuk Bumdes masing-masing.

"Kami terus melakukan sosialisasi kepada desa-desa yang Bumdesnya belum berbadan hukum, agar mereka segera menyusul dan dapat memanfaatkan semua potensi yang ada," tambahnya.

Menurut Ujang, keberadaan Bumdes berbadan hukum akan memberikan manfaat yang sangat besar bagi desa, terutama dalam pengelolaan usaha lokal.

Dengan adanya badan hukum ini, Bumdes bisa mengembangkan usaha yang lebih beragam, serta membuka peluang untuk bekerjasama dengan Bumdes lain di tingkat kecamatan, kabupaten, bahkan antarprovinsi.

Ujang menegaskan, bahwa dengan Bumdes yang memiliki badan hukum, desa-desa di Kabupaten Mukomuko akan memiliki landasan yang kuat untuk mengembangkan berbagai jenis usaha. 

“Bumdes berbadan hukum akan lebih mudah dalam mengelola dan mengembangkan usaha di desa. Selain itu, Bumdes juga dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa, yang pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian lokal,” jelasnya.

Lebih jauh, Ujang menjelaskan bahwa Bumdes yang berbadan hukum juga bisa menjalin kerjasama antar Bumdes di kecamatan yang sama, bahkan di luar daerah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan