Sertifikat Digadaikan Perangkat Desa Tanpa Izin, Korban Merugi Rp 400 Juta

IST/BE Ana Tasia Pase setelah menyampaikan laporan dugaan penipuan yang dialami Samsudin warga Kecamatan Bang Haji. Akibat kejadian tersebut, Samsudin mengalami kerugian Rp 400 juta.--

Harianbengkuluekspress.id - Samsudin warga Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah melaporkan AW oknum anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Sekayun Mudik, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah ke Polda Bengkulu.

Laporan tersebut disampaikan korban melalui kuasa hukumnya, Ana Tasie Paseh SH, Rabu 19 Maret 2025. Samsudin melapor, karena tanah miliknya senilai Rp 400 juta diduga digadaikan oleh perangkat desa tanpa seizinnya.

Dijelaskan Kuasa Hukum Samsudin, Ana, selain menipu Samsudin terlapor AW juga diduga memalsukan dokumen dalan hal ini sertifikat milik Samsudin. Akibat perbuatan AW, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta. 

"Kami menduga terlapor melanggar pasal 264 tentang pemalsuan dokumen resmi dan pasal 378 KUHP tentang penipuan," jelas Ana. 

BACA JUGA:Dana Program Baby Tree Disalurkan, Ini Penjelasan Direktur KKI Warsi Bengkulu

BACA JUGA:Pelindo Laksanakan Program Ramadan Berbagi, Ini Penjelasan General Manager Regional 2 Bengkulu

Tindak pidana dugaan penipuan yang dialami Samsudin bermula saat dia mengajukan permohonan membuat sertifikat  Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) ke Kepala Desa pada September 2024. Saat mengukur lahan, Kades Sekayun Mudik menyampaikan jika tanah yang mau dibuatkan sertifikat Prona sudah pernah diterbitkan sertifikatnya.

Mengetahui penyebabnya, Samsudin mendatangi Kantor BPN Bengkulu Tengah dan mengetahui tanah tersebut sudah terbit sertifikatnya pada 2018 dengan nomor SHM 00398 atas nama Samsudin.

Hanya saja, sertifikat itu ternyata diangunkan ke Bank oleh terlapor AW tanpa sepengetahuan dan seizin dari Samsudin. Tidak sekali, tetapi sertifikat sudah 2 kali diangunkan ke bank oleh terlapor. Jaminan tersebut bisa disetujui bank, karena diduga terlapor memalsukan sejumlah data didalam sertifikat, seperti identitas tanggal lahir dan lainnya. 

"BPN Bengkulu Tengah menyatakan sertifikat terbit tahun 2018, SHM Nomor 00398 atas nama Samsudin," imbuh Ana.

BACA JUGA: EZNet Wireless Hadirkan Internet Tanpa Kabel Praktis, Terjangkau untuk Keluarga Indonesia

Sebelum dilaporkan ke Polisi, antara terlapor dan korban sudah pernah mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Terlapor sudah membuat surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan terlapor mengakui sertifikat yang diagunkan milik Samsudin dan dia bersedia mengembalikan sertifikat itu pada 23 September 2024. Namun, hingga Samsudin melapor ke polisi ini sertifikat itu tak kunjung dikembalikan. 

"Harapan kami setelah membuat laporan, segera ditindak lanjuti dan diusut. Kami mohon juga agar Polda Bengkulu memberikan perlindungan hukum pada klien kami," pungkas Ana. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan