5 Persyaratan Agar Instansi Bisa Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Instansi wajib penuhi 5 Persyaratan untuk percepatan pengangkatan CPNS dan CPPPK 2024 -Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Pemerintah telah membuka kran untuk percepatan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024.
Hal itu seiring dengan adanya arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Senin 17 maret 2025 menegaskan agar pengangkatan CASN 2024 akan dilakukan selambat-lambatnya Juni 2025 untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Oktober 2025 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dan ditindak lanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menggelar rapat koordinasi dengan gubernur, walikota, dan bupati seluruh Indonesia.
Dalam rapat yang digelar pada Rabu 19 Maret 2025, dua badan tersebut mengeluarkan imbauan agar pengangkatan CASN 2024 dapat dipercepat sesuai dengan kesiapan masing-masing.
BACA JUGA:Horee, CPNS 2024 Diangkat Juni dan PPPK Oktober 2025, Begini Penjelasan Mensesneg
BACA JUGA:Kado Lebaran dari Presiden Prabowo, Pemerintah Umumkan Pengangkatan CPNS dan CPPPK
"Kementerian, lembaga, pemerintah daerah agar segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap pertimbangkan kesiapan masing-masing dalam penuhi persyaratan, agar pengangkatan dapat dilakukan sesuai dengan jadwal terbaru yang telah ditetapkan," kata Menteri PANRB Rini Widyantini.
Pun demikian, pengangkatan CASN tidak bisa sembarangan, pihak kementerian/lembaga/pemerintah daerah harus penuhi beberapa persyaratan tertentu.
Melalui rilis resmi Kementerian PANRB memaparkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/D) sebelum mengangkat CPNS dan PPPK:
1. K/L/D telah lakukan proses seleksi bagi peserta yang telah mendaftar, ikuti seleksi dan dinyatakan lulus
2. Bagi CPNS, instansi telah dapat persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN (proses pemberkasan)
3. Bagi PPPK, instansi telah usulkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapatkan nomor induk PPPK/NIPPPK (proses pemberkasan)
4. Instansi telah dapat penerbitan NIP CPNS/NI PPPK diterima PPK
Peserta telah buat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak ajukan pindah instansi