5 Persyaratan Agar Instansi Bisa Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Instansi wajib penuhi 5 Persyaratan untuk percepatan pengangkatan CPNS dan CPPPK 2024 -Istimewa/Bengkuluekspress.-

5. Instansi telah siapkan anggaran (tertuang dalam DIPA K/L/D), sarana dan prasarana untuk angkat CASN.

BACA JUGA:Jadwal Terbaru, BKN Minta Instansi Segera Usulkan NIP CPNS dan PPPK 2024

BACA JUGA:Presiden Prabowo Minta Semua Warga RI Punya Rekening Bank, Apa Tujuannya?

Untuk percepat proses pengangkatan CASN 2024, usulan penetapan NIP punya pengaruh besar pada kesiapan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),  Zudan Arif Fakrulloh dalam rilisna menyebukan phaknya  telah minta  ke aeah agar proses penetapan NIP juga dipercepat.

"Semua permohonan penetapan Nomor Induk yang sudah disiapkan oleh daerah agar segera dikirimkan dan instansi yang sudah terima Pertek (Pertimbangan Teknis) tolong segera diterbitkan keputusan pengangkatannya, karena Juni adalah batas akhir untuk CPNS dan Oktober untuk PPPK," katanya.

BKN pun telah  menetapkan jadwal  yang dituangkan dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan edaran tersebut, BKN jadwalkan penetapan NIP CPNS maksimal 10 Mei 2025.

Namun, jika usul penetapan NIP sudah masuk BKN sampai akhir Februari 2025 tapi belum ditetapkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah 1 Maret 2025.

Sedangkan untuk PPPK, penetapan NIK maksimal selesai pada 10 September 2025. Hal serupa yang berlaku jika NIP PPPK 2024 selesai sebelum jadwal, maka TMT pengangkatan PPPK adalah pada bulan berikutnya, tukasnya. (**) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan