Tunggu Pengembalian Kerugian Negara Asrama Haji, Rp 400 Juta Lagi Belum Dikembalikan

DOK/BE PS tersangka kedua yang ditetapkan Kejati Bengkulu pada kasus korupsi proyek pembangunan Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020.--

BENGKULU, BE - Pidsus Kejati Bengkulu masih menunggu itikad baik dari pihak terkait untuk mengembalikan uang kerugian negara korupsi proyek pembangunan Asrama Haji tahap I Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2020. Dari dua orang tersangka yang ditetapkan dan beberapa orang saksi, kerugian negara yang dikembalikan totalnya sekitar Rp 800 juta.  

Hal tersebut disampaikan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH.

"Kalau total kerugiannya Rp 1,2 miliar lebih, yang sudah dikembalikan sekitar Rp 800 juta. Masih dicari sisa pengembaliannya. Semoga ada itikad baik dari yang lainnya," jelas Danang.

Dua orang tersangka yang ditetapkan SU, kontraktor dari PT Bahan Krida Nusantara dan PS pencari bendera dan punya peran besar atas keterlibatan PT BKN dengan proyek asrama haji. Penyidik masih menyempurnakan berkas dua orang tersangka tersebut. Untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan, diteliti untuk memastikan kelengkapannya. Sehingga jika sudah lengkap atau P21 nanti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Berkasnya masih disempurnakan untuk dua orang tersangka itu," imbuh Danang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, PS menitipkan uang kerugian negara pada penyidik Pidsus Kejati Bengkulu Rp 20 juta. 

Dengan demikian total uang asrama haji yang sudah dititipkan tersangka dan saksi  Rp 800 juta lebih. Rincian pihak yang mengembalikan diantaranya, tersangka SU Rp 450 juta, tersangka PS Rp 20 juta, saksi berinisial M Rp 200 juta, saksi berinisial W Rp 75 juta dan  saksi berinisial MT Rp 53 juta. Uang yang dikembalikan para saksi merupakan fee pinjam bendera perusahaan. Total uang yang dikembalikan itu masih kurang jika dihitung dari kerugian negara Rp 1,28 miliar. 

Seperti diketahui, pada Maret 2023, penyidik Pidsus Kejati Bengkulu mulai memeriksa sejumlah saksi terkait dengan proyek asrama haji. Salah satu pejabat Kemenag yang pernah dimintai klarifikasi adalah mantan Kepala Kemenag Provinsi Bengkulu, Zahdi Taher, Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) sampai bendahara serta pihak terkait lain. (167)

 

 

 

Tag
Share